IKN, Kaltim  

Land Freezing, Berikan Perlindungan Masyarakat Dari Mafia Tanah di Lokasi IKN

BusamID
Lokasi pembangunan IKN di kabupaten Penajam Paser Utara (PPU). (foto by Humas Polda Kaltim)

Balikpapan, Busam.ID – Penerapan kebijakan land freezing atau pembatasan hukum atas penjualan atau pengalihan tanah di kawasan ibu kota negara (IKN) Nusantara diharapkan menjadi solusi untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat terhadap ancaman mafia tanah.

Penerapan kebijakan pembatasan hukum atas penjualan atau pengalihan tanah di kawasan IKN diterapkan melalui Peraturan Gubernur Kalimantan Timur (Pergub Kaltim) No 6 Tahun 2020 tentang Pengendalian Peralihan, Penggunaan Tanah, dan Perizinan di Kawasan IKN dan Penyangga.

Secara sosiologis, penerapan aturan tersebut dimaksudkan agar masyarakat tidak melihat kepentingan sekejap saja, menjual tanah dengan harga setinggi tingginya dan kemudian tidak punya aset di wilayah IKN sehingga tergusur dari IKN karena tanahnya sudah dibeli habis oleh para pemilik modal atau mafia tanah.

Karena ketika berbicara IKN tidak hanya berbicara kepentingan satu atau dua tahun saja, tetapi menyangkut kepentingan jangka panjang.

Demikian dikemukakan Muhammad Nadzir, pengamat hukum dari Universitas Balikpapan (Uniba), Rabu (5/10/2022)
Lebih lanjut dia mengingatkan hal perlu diwaspadai dari pelaksanaan land frezzing tersebut terkait adanya transaksi tanah secara informal atau di bawah tangan yang tetap mungkin terjadi di lapangan dan menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak kuat kedudukan hukumnya.

Dampak dari pembelian tanah secara informal tersebut, bisa berdampak terganggunya proses pengadaan tanah untuk pembangunan oleh pemerintah.

Ia menilai, terkait mekanisme ganti rugi lahan yang tengah dilaksanakan, langkah yang dilakukan pemerintah sudah tepat, regulasi terkait ganti lahan juga sudah diatur, sehingga tidak perlu lagi dibuat mekanisme ganti rugi yang baru.

Yang perlu dilakukan adalah pemerintah melakukan komunikasi yang intens terkait dengan mekanisme ganti rugi tersebut, dan memberikan edukasi bahwa jangan karena saat ini adalah IKN maka harga yang diinginkan oleh masyarakat adalah harga yang setara dengan harga tanah di Jakarta.

“Secara sosiologis, masyarakat sebenarnya mendukung dan senang dengan keberadaan IKN di Kaltim, namun masyarakat memang harus dipahamkan jangan sampai terkooptasi dan dimanfaatkan oleh oknum para pemilik modal yang mencari keuntungan pribadi dengan adanya IKN tersebut,” tandasnya. (man)
Editor: Redaksi BusamID

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *