Maling Meresahkan di Samarinda Berhasil Ditangkap, 1 Masih DPO

Busam ID
DA, pelaku utama pencurian di Jalan Gerilya, Gang Sepakat 10 diamankan di Polresta Samarinda. Foto by Kasi Humas Polresta Samarinda

Samarinda, Busam.ID – Unit Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang meresahkan warga di Jalan Gerilya, Gang Sepakat 10, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang. Petunjuk kunci pengungkapan kasus berasal dari rekaman CCTV tetangga yang merekam aksi para pelaku.

Peristiwa pencurian terjadi Rabu (1/10/2025) sekitar pukul 10.00 Wita. Korban berinisial DS (47) dikejutkan dengan kabar dari anak buahnya yang mendapati rumahnya dalam kondisi terbuka. Setelah diperiksa, korban kehilangan sejumlah barang berharga, termasuk BPKB kendaraan bermotor, 1 tabung gas LPG 12 kilogram, 1 unit magic com, dan sebuah tas merek Balenciaga. Total kerugian ditaksir mencapai sekitar Rp4,8 juta.

Kepala Satreskrim Polresta Samarinda, AKP Agus Setyawan, Selasa (14/10/2025) menjelaskan pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan cara merusak pintu bagian belakang saat rumah dalam keadaan kosong.
“Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui pelaku masuk ke dalam rumah dengan cara merusak pintu bagian belakang. Saat korban tidak berada di tempat, pelaku dengan leluasa mengambil barang-barang berharga milik korban,” ungkap Agus Setyawan.

Pengungkapan kasus mendapat titik terang dari rekaman kamera pengawas (CCTV) milik tetangga korban. Dalam rekaman tersebut, terlihat jelas 2 orang laki-laki mengendarai sepeda motor Honda Genio keluar dari arah rumah korban sekitar pukul 02.30 Wita sambil membawa barang curian.

“Berdasarkan rekaman CCTV tersebut, kami mengantongi ciri-ciri pelaku dan kendaraan yang digunakan untuk melancarkan aksinya,” ujar Agus.
Berbekal rekaman CCTV dan laporan korban, Unit Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda segera melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan penyelidikan mendalam di lapangan.

“Tim segera melakukan olah TKP dan mengumpulkan keterangan saksi untuk mempersempit ruang gerak pelaku,” jelasnya.
Dari hasil pengembangan penyelidikan, petugas akhirnya berhasil mengamankan pelaku utama berinisial DA di kediamannya di Jalan Sultan Alimuddin, Kelurahan Selili, Kecamatan Samarinda Ilir.

“Pelaku kami tangkap tanpa perlawanan setelah kami pastikan identitas dan keberadaannya melalui hasil pengembangan CCTV serta informasi masyarakat,” kata Agus.

Polisi menyita sejumlah barang bukti yang digunakan dalam aksi kejahatan dan hasil curian, di antaranya 1 unit sepeda motor Honda Genio warna hitam KT 4974 CAG, 1 tas Balenciaga, 1 tabung gas 12 kilogram, 1 jaket hijau army, dan 1 celana pendek jeans.
“Barang-barang ini sesuai dengan laporan korban dan akan digunakan sebagai alat bukti dalam proses penyidikan,” terang Agus.

Meskipun pelaku utama telah diamankan, 1 pelaku lain yang diketahui bernama AN saat ini masih dalam pengejaran petugas (DPO). “Kami sudah mengantongi identitas dan jejaknya. Berdasarkan hasil pengembangan, pelaku ini melarikan diri ke wilayah Kalimantan Selatan dan sedang kami koordinasikan dengan pihak kepolisian setempat,” ujarnya.

AKP Agus Setyawan menegaskan pelaku utama, DA, akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. (zul)
Editor: M Khaidir

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *