Samarinda, Busam.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda resmi memperpanjang masa status Tanggap Darurat Bencana untuk ketiga kalinya, mulai 6 hingga 19 Oktober 2026. Keputusan strategis ini diambil menyusul ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang masih marak serta krisis air bersih yang kian meluas akibat intrusi air laut.
Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Samarinda, Suwarso, menegaskan, perpanjangan itu merupakan rekomendasi resmi yang telah disetujui oleh Wali Kota Samarinda.
“Setelah kita memberikan masukan, rekomendasi, dan pertimbangan kepada Wali Kota, akhirnya disetujui perpanjangan masa tanggap darurat yang ketiga, berlaku mulai 6 hingga 19 Oktober 2026,” ujar Suwarso di Mako Brimob Batalyon B Pelopor, Samarinda Seberang, Kamis (8/10/2026).
Suwarso membeberkan sejumlah indikator krusial di lapangan yang menjadi alasan utama penetapan perpanjangan status darurat tersebut, yaitu Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla)masih terjadi, titik api kini berfokus di Kecamatan Palaran, Sambutan, Samarinda Utara, serta sebagian Sungai Kunjang.
Selain itu, 5 instalasi pengolahan air (IPA) PDAM terkontaminasi air laut, yaitu IPA Palaran, Selili, Kalhol, Pulau Atas, dan Bantuas—terdampak. Atas permintaan pihak kelurahan, air tetap dialirkan khusus untuk kebutuhan non-konsumsi.
Kemudian kualitas udara memburuk di pusat kota berada pada level sedang. Namun, pemantauan di kawasan Bandara APT Pranoto menunjukkan kondisi udara tidak sehat dalam satu hingga dua pekan terakhir. Ditambah lagi, ancaman gagal tanam pertanian, di mana kekeringan mengancam sektor pangan lokal.
Karena itu, BPBD bersama OPD terkait menyusun ulang Rencana Kebutuhan Biaya (RKB). Suwarso menjelaskan, alokasi dana kali ini difokuskan penuh pada dukungan operasional, bukan belanja modal.
“Kalau di awal kita sempat belanja modal untuk pendukung penanganan dan distribusi air bersih, pada perpanjangan kali ini anggaran difokuskan untuk operasional seperti BBM serta makan-minum petugas di lapangan,” jelasnya.
Anggaran tersebut disiapkan untuk operasional BPBD, Dinas Pemadam Kebakaran, hingga jajaran kecamatan yang masih mengalami lonjakan kasus kebakaran lahan dan krisis air. Besaran pasti anggaran baru akan diumumkan usai melalui tahapan review oleh Inspektorat. Sebagai rincian, alokasi anggaran pada tahap perpanjangan sebelumnya menyerap dana sebesar Rp3,8 miliar.
Ditambahkannya, berdasarkan data akumulatif BPBD Samarinda per 7 Oktober 2026 sore, tercatat telah terjadi 259 kejadian karhutla dengan total area terbakar mencapai 643,27 ha.
Lokasi terparah belakangan ini terkonsentrasi di kawasan Pelita 8, Makroman, dan Kelurahan Pulau Atas. Suwarso juga menyoroti ulah oknum tidak bertanggung jawab yang sengaja melakukan pembakaran hingga memicu bencana berskala besar.
“Yang paling memprihatinkan, ada oknum yang sengaja membakar di satu titik, tapi dampaknya meluas hingga melalap 34 hektare lahan. Api membakar area Pulau Atas hingga menyeberang ke Kompleks Korpri Pelita 8 di belakang pemakaman,” ungkap Suwarso. (zul)
Editor: M Khaidir


