Samarinda, Busam.id – Pemerintah Kota Samarinda memberikan pernyataan resmi terkait rencana pembongkaran satu bangunan liar yang berlokasi di Jalan KH Harun Nafsi.
Juliansyah Agus, Pejabat Pengawasan Bangunan dari Dinas PUPR Kota Samarinda, mengungkapkan bahwa keputusan ini diambil setelah pihak pemkot menerima laporan adanya bangunan liar yang berdiri di atas drainase dan jalan yang baru saja direvitalisasi.
Agus menjelaskan bahwa bangunan tersebut tidak hanya menghambat proyek perbaikan drainase, tetapi juga merugikan fungsi jalan yang seharusnya dapat dinikmati oleh masyarakat.
“Kami telah mengirim surat perintah bongkar kepada pemilik bangunan dan memberikan waktu selama 3 hari untuk melaksanakan pembongkaran,” ujarnya pada Busam.id, Kamis (30/11/23).
Langkah ini diambil sebagai upaya pemerintah setempat untuk menegakkan aturan dan memastikan infrastruktur yang telah diperbaiki dapat berfungsi maksimal.
“Dengan memberikan batas waktu yang jelas, kami pihak pemkot berharap pemilik bangunan segera patuh pada keputusan tersebut,” paparnya.
Keberhasilan pembongkaran ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi masyarakat agar tidak melakukan pembangunan secara liar, apalagi di tempat-tempat yang rawan mengganggu proyek pembangunan dan mengancam kelancaran infrastruktur kota.
Pemerintah Kota Samarinda terus berkomitmen untuk menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh warganya. (RYAN)
Editor: Tri W


