Modus Perbaikan Motor, Pria di Palaran Gasak HP Pemilik Bengkel

Busam ID
Pelaku MM (47) yang membawa kabur hp pemilik bengkel diamankan di Polsek Palaran. Foto by Humas Polresta Samarinda

Samarinda, Busam.ID – Seorang pria di Samarinda memanfaatkan momen perbaikan motor untuk melakukan aksi pencurian. MM (47) kini harus berurusan dengan Polsek Palaran setelah diduga membawa kabur HP pemilik bengkel tempat ia memperbaiki kendaraannya.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar melalui Kapolsek Palaran, AKP Iswanto, mengatakan peristiwa pencurian terjadi, Rabu (13/3/2025) sekitar pukul 18.20 Wita, di sebuah bengkel di Delima RT. 01 Kelurahan Bukuan Kecamatan Palaran.

“Korban, Hari Widiyanto (28) mengatakan pelaku sempat datang ke bengkelnya untuk memperbaiki sepeda motor Honda Scoopy merah dengan nomor polisi KT 3872 VZ. Saat proses perbaikan, korban menggunakan ponsel miliknya sebagai alat penerangan. Usai perbaikan, korban meletakkan ponsel tersebut di dashboard depan motor pelaku,” terang Iswanto, Jumat (18/4/2025).

Dengan alasan terburu-buru, pelaku membayar sebagian dari ongkos servis sebesar Rp20.000 dari total biaya Rp50.000, dengan alasan akan mengambil sisanya di rumah. Namun setelah pelaku pergi, korban menyadari ponselnya ikut terbawa. Saat dicoba dihubungi, ponsel tersebut tidak dijawab hingga akhirnya tidak aktif.

“Seketika itu juga korban berusaha menghubungi hp miliknya namun tidak diangkat, setelah beberapa kali dihubungi hp.tersebut sudah tidak aktif lagi. Atas kejadian tersebut pelaku langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Palaran untuk ditindaklanjuti.,” jelasnya.

Unit Reskrim Polsek Palaran yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim melakukan penyelidikan di lapangan. Berdasarkan informasi warga, pelaku berhasil ditemukan di sekitar Jalan Adi Sucipto, Kelurahan Rawa Makmur.

“Saat diamankan, petugas menemukan barang bukti berupa satu unit HP Android warna hitam dan motor Honda Scoopy yang digunakan pelaku saat beraksi,” ungkapnya.

Selain itu, turut diamankan satu unit HP berwarna hitam lainnya yang diduga turut terkait. Pelaku dan barang bukti kini diamankan di Mapolsek Palaran untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” pungkasnya. (zul)
Editor: M Khaidir

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *