Samarinda, Busam.ID – Aksi pencurian sepeda motor kembali terjadi di Kota Samarinda. Kali ini, korban kehilangan motor jenis Honda Scoopy miliknya yang diparkir di depan warung di Jalan Poros Sindang Sari, Kelurahan Makroman, Kecamatan Sambutan, Senin (18/8/2025) siang.
Wakapolresta Samarinda, AKBP Heri Rusyaman, mengatakan kejadian bermula ketika korban memarkirkan motornya sekitar pukul 14.15 Wita. Motor tersebut ditinggalkan dalam keadaan kunci kontak masih tersimpan di dashboard.
“Saat kembali, motor sudah tidak ada. Dari rekaman CCTV terlihat 2 pria berboncengan dengan motor Honda Vario. Salah satunya turun, lalu langsung membawa kabur Scoopy milik korban,” jelas Heri dalam konferensi persnya di Polsek Samarinda Kota, Selasa (26/8/2025).
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp7,8 juta dan segera melapor ke Polsek Samarinda Kota. Polisi kemudian melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil meringkus pelaku, Sabtu (23/8/2025) malam di Jalan Pattimura, Kelurahan Baqa, Kecamatan Samarinda Seberang.
“Pelaku diketahui bernama IF (41), warga asal Bulukumba, Sulawesi Selatan, yang berdomisili di Samarinda. Dari tangannya, polisi mengamankan barang bukti berupa motor Honda Scoopy warna hitam putih dengan nomor polisi asli KT 6078 UZ, kunci kontak, STNK, jaket, serta sandal yang dikenakan saat beraksi,” ungkapnya.
Dalam pemeriksaan, IF mengaku sengaja mengganti plat nomor motor hasil curiannya dari KT 6078 UZ menjadi KT 6545 BAC dengan tujuan agar bisa menjual motor tanpa terdeteksi. Namun sebelum rencananya terlaksana, ia lebih dulu ditangkap polisi.
“Pelaku sudah mengakui perbuatannya. Saat ini ia ditahan di Polsek Samarinda Kota untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Heri.
Atas tindakannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (zul)
Editor: M Khaidir


