Samarinda, Busam.ID – Seorang pemuda berinisial SW (21) harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah nekat menggadaikan mobil pinjaman milik temannya. Kasus itu diungkap Unit Reserse Kriminal Polsek Samarinda Kota usai menerima laporan dari korban pada pertengahan September lalu.
Peristiwa bermula ketika korban, AP (23), meminjamkan mobil Honda Jazz putih miliknya kepada pelaku dengan alasan untuk berjualan bensin, Kamis (11/9/2025) siang. Namun, hingga waktu yang dijanjikan, kendaraan tak kunjung dikembalikan.
Korban kemudian mencoba menghubungi pelaku, tetapi nomor teleponnya sudah diblokir. Merasa ditipu, korban pun melapor ke Polsek Samarinda Kota.
“Awalnya pelaku hanya bilang mau pinjam sebentar, tapi setelah itu hilang kontak. Nomor korban malah diblokir,” ungkap Kapolsek Samarinda Kota, AKP Kadiyo, Senin (6/10/2025).
Dalam penyelidikan, polisi menemukan fakta mobil tersebut telah digadaikan pelaku kepada seseorang senilai Rp5 juta tanpa seizin pemilik. Uang hasil gadai digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan menebus sepeda motor pribadinya yang juga pernah digadaikan.
“Pelaku mengaku terdesak ekonomi hingga nekat menggadaikan mobil itu,” tambah Kadiyo.
Setelah melakukan pelacakan, petugas akhirnya menangkap SW di Jalan P. Suryanata, Gang Kenangan, Kelurahan Bukit Pinang, Kecamatan Samarinda Ulu, Kamis (2/10/2025) dini hari.
Dalam penangkapan itu, polisi turut mengamankan 1 unit mobil Honda Jazz putih, BPKB, dan kunci kontak sebagai barang bukti.
“Kami bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku bersama barang bukti kurang dari sepekan setelah laporan diterima,” ujar Kadiyo.
Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian materi hingga Rp100 juta. Kini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Samarinda Kota untuk proses hukum lebih lanjut.
Kadiyo mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam meminjamkan kendaraan kepada orang lain.
“Kasus seperti ini sering terjadi karena kepercayaan yang disalahgunakan. Kami imbau warga agar tidak mudah meminjamkan kendaraan kepada orang yang belum dikenal dekat,” pesannya.
Atas tindakannya, pelaku dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun. (zul)
Editor: M Khaidir


