Balikpapan, Busam.ID – Seorang pria diduga pengangguran berinisial AG (41) diamankan jajaran personil Polresta Balikpapan. Pria tersebut diamankan lantaran kedapatan mencuri dua unit sepeda motor di kediamannya, Sabtu (10/122022) lalu sekira pukul 22.00 Wita.
“Kami amankan setelah mendapat laporan. Selain pelaku, kami amankan juga barang bukti dua unit sepeda motor curiannya yang belum sempat dijual,” kata Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Balikpapan Iptu Alvan kepada wartawan, Kamis (15/12/2022).
Menurut Alvan, pelaku beraksi seorang diri pada 28 November 2022 lalu. TKP pertama di kawasan Jalan DI Panjaitan, Karang Rejo, dan TKP kedua di kawasan Klandasan Ilir, Balikpapan Kota.
“Jadi, pelaku ini beraksi di dua TKP pada hari yang sama. Dalam aksinya, pelaku berkeliling mencari motor yang kuncinya masih tergantung. Modusnya itu, kunci motor masih menempel di rumah kontak,” ungkap Alvan.
Kepolisian kini masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut. Sebab besar kemungkinan masih ada TKP dan korban lainnya.
“Kita masih terus melakukan pengembangan. Pelaku ini residivis kasus berbeda,” ucap Alvan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP. Dengan ancaman diatas lima tahun kurungan penjara. (man)
Editor: Redaksi BusamID












