Balikpapan, Busam.ID – Seorang personel TNI berinisial K dengan pangkat Prajurit Satu (Pratu) di Kota Balikpapan nekat membacok komandannya sendiri dengan menggunakan mandau.
Akibatnya korban yang tak lain adalah komandannya sendiri berinisial A dengan pangkat Kopral Dua atau Kopda dilarikan ke rumah sakit, Kamis 8 Desember 2022 lalu.
Kepala Penerangan Kodam VI/Mulawarman Kolonel Inf Taufik Hanif ketika dikonfirmasi terkait hal itu membenarkan adanya kejadian tersebut.
Dalam keterangan tertulisnya, Taufik menyebut, jika Komandan Polisi Militer Kodam (Danpomdam) VI/Mulawarman sesuai perintah dari Pangdam VI/Mlw melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait kasus tersebut.
“Pratu K merupakan anggota Kompi B Yonzipur 17/AD telah ditahan sementara di Pomdam VI/Mlw,” kata Taufik, Senin (12/12/2022).
Taufik menjelaskan, penganiayaan itu bermula dari perasaan tidak terima Pratu K terhadap Kopda A, sebagai akibat dari tindakan Kopda A yang menindak Pratu K.
“Setelah mendapat tindakan dari Kopda A, Pratu K melakukan penganiayaan terhadap Kopda A yang menyebabkan luka robek bagian kepala, tangan, punggung dan kaki,” ungkapnya.
Akibat luka yang dideritanya Kopda A dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kanujoso Djatiwibowo Balikpapan untuk mendapatkan perawatan.
Sementara Pratu K diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku. Dia dikenakan pasal 351 ayat (2) KUHP dan pasal 106 ayat (2) KUHPM. (man)
Editor: Redaksi BusamID












