Samarinda, Busam.ID – Pengungkapan kasus narkotika kembali terjadi di wilayah hukum Polresta Samarinda. Seorang pemuda berusia 19 tahun ditangkap saat kedapatan membawa dan diduga mengedarkan sabu di kawasan Jalan Ring Road II, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu.
Kasat Samapta Polresta Samarinda, AKP Baharuddin, Jumat (3/4/2026) menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari patroli rutin yang dilakukan anggota Beat Sat Samapta Sabtu (28/3/2026) sekitar dini hari pukul 04.00 Wita.
Saat itu, petugas mencurigai sebuah truk yang berhenti di pinggir jalan. Ketika dilakukan pemeriksaan, ditemukan seorang pria di dalam kendaraan yang kemudian diketahui bernama BR.
“Dari hasil penggeledahan, anggota menemukan barang bukti narkotika jenis sabu beserta alat pendukung lainnya di dalam kendaraan,” ujar Baharuddin.
Barang bukti yang diamankan di antaranya 1 paket sabu seberat 1,60 gram, timbangan digital, plastik klip, alat hisap (bong), serta 1 unit ponsel dan truk yang digunakan tersangka.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka diduga berperan sebagai penjual dalam peredaran gelap narkotika. Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti diserahkan ke Satresnarkoba Polresta Samarinda untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Ini merupakan hasil sinergi patroli lapangan yang langsung ditindaklanjuti oleh Satresnarkoba,” tambahnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan terbaru dalam KUHP, dengan ancaman hukuman berat. (zul)
Editor: M Khaidir


