Pelaku Curanmor Ini Ditangkap Usai Gadaikan Hasil Curiannya

Busam ID
Pelaku Curanmor Ini Ditangkap Usai Gadaikan Hasil Curiannya

Samarinda, Busam.ID – Unit Reskrim Polsek Samarinda Seberang berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukumnya. Pelaku berinisial S (29), warga Kecamatan Samarinda Seberang, kini telah diamankan dan dijerat Pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Kapolsek Samarinda Seberang, AKP A Baihaki saat dikonfirmasi Sabtu (25/10/2025) mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban berinisial DR (23), yang kehilangan 1 unit sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam dengan nomor polisi KT 4194 BBD. Motor tersebut raib di kawasan Jalan PU, Kelurahan Baqa, Kecamatan Samarinda Seberang, Sabtu (16/08/2025) sekitar pukul 00.50 Wita.

“Aksi pencurian ini terjadi setelah sepeda motor sempat dipinjam oleh kakak korban berinisial R, yang kemudian berpindah tangan tanpa izin hingga akhirnya dibawa kabur oleh pelaku S. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materil sebesar Rp19.200.000,” terang Baihaki.

Menindaklanjuti laporan korban, petugas Polsek Samarinda Seberang segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku S, Kamis (23/10/2025) sekitar pukul 01.00 Wita.
Dalam pemeriksaan, pelaku S mengakui perbuatannya dan mengungkapkan sepeda motor hasil curian tersebut telah digadaikan kepada seseorang yang baru dikenalnya di wilayah Kecamatan Muara Badak.

“Pelaku saat ini dalam proses penyidikan lebih lanjut. Kami terus melakukan pengembangan untuk menemukan barang bukti sepeda motor yang telah digadaikan,” ujar Baihaki.
Saat ini, barang bukti kendaraan masih dalam pencarian karena pelaku tidak mengetahui secara pasti lokasi penerima gadai. (zul)
Editor: M Khaidir

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *