Pelaku Curanmor Kekerasan Dibekuk Polisi

Busam ID
Barang bukti sepeda motor Honda Vario yang dicuri oleh R (41). Foto by Kasi Humas Polresta Samarinda

Samarinda, Busam.ID – R (41), pelaku pencurian sepeda motor dengan kekerasan yang sempat meresahkan warga di kawasan eks Bandara Temindung, Samarinda, berhasil diringkus Unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Samarinda. Setelah sempat buron dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), pelaku ditangkap saat bersembunyi di Kota Balikpapan, jauh dari lokasi kejahatannya.

Aksi kriminal itu terjadi Sabtu (24/1/2026) sekitar pukul 19.50 Wita. Saat kondisi sekitar mulai lengang, pelaku mendekati korban yang tidak menaruh kecurigaan. Tanpa banyak bicara, pelaku melakukan kekerasan dengan menampar dan mendorong korban hingga terjatuh. Ketika korban tak berdaya, pelaku langsung merampas kunci sepeda motor Honda Vario dan melarikan diri membawa kendaraan tersebut.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp10 juta dan segera melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian.

“Laporan korban menjadi titik awal penyelidikan intensif yang dilakukan Unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Samarinda. Identitas pelaku berhasil dikantongi, namun R telah lebih dulu melarikan diri sehingga ditetapkan sebagai DPO.

Dari hasil pengembangan, polisi mengetahui pelaku berpindah-pindah lokasi hingga akhirnya terdeteksi berada di Balikpapan, dengan rencana menjual sepeda motor hasil kejahatannya,” terang Kasat Reskrim Polresta Samarinda, AKP Agus Setyawan, Sabtu (31/1/2026).

Tak ingin kehilangan jejak, tim Jatanras melakukan pengejaran lintas kota dan menerapkan metode delivery control. Strategi tersebut membuahkan hasil. Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan saat hendak melakukan transaksi, lengkap dengan barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Vario milik korban.

“Pelaku sempat berpindah-pindah lokasi untuk menghindari petugas dan masuk DPO. Berkat kerja cepat serta koordinasi di lapangan, pelaku berhasil kami amankan bersama barang bukti,” ujar Agus.

Atas perbuatannya, R dijerat Pasal 477 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polresta Samarinda untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.(zul)
Editor: M Khaidir

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *