Penajam, Busam.ID – Jajaran Polres Penajam Paser Utara (PPU) berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap 5 orang yang merupakan satu keluarga di Desa Babulu Laut (sekunder 8), Kecamatan Babulu, Kabupaten PPU, Selasa (06/2/2024).
Kapolres PPU AKBP Supriyanto mengatakan, dengan kerjasama Polsek, Polres dan masyarakat sekitar, perkara tersebut berhasil diungkap kurang lebih dari dua jam setelah kejadian. Pelaku merupakan seorang remaja berusia 17 tahun berinisial J, dan masih duduk di bangku sekolah di salah satu SMK di PPU.
Dikatakan Supriyanto, J sebelumnya melakukan pesta minuman keras (miras) bersama sejumlah temannya. Setelah itu, J ke rumah korban dan melakukan aksi sadisnya tersebut. “Iya betul (pelaku mabuk, Red). Jadi sebelum kejadian, dia minum-minuman keras bersama temannya, kemudian pulang setengah 12 malam diantar sama temannya, begitu sampai di rumah muncullah niatnya itu (membunuh, Red),” terangnya, Rabu (7/2/2024).
Diungkapkannya, dari keterangan pelaku J, motif pembunuhan diawali dendam antara pelaku dan korban. Dan bahkan mereka berdua yang memang bertetanga sempat cekcok satu sama lain.
“Motif kami duga berawal dari rasa dendam antara pelaku dan korban, yang diawali beberapa permasalahan diantara nya masalah seperti ayam.
Korban sempat minjam helm ke pelaku, tapi tidak dikembalikan selama 3 hari. Dan puncaknya tadi malam yang diawali pelaku sempat mabuk bersama temannya di dekat TKP, dan kemudian melakukan aksi pembunuhan terhadap tetangganya yang satu keluarga itu,” terangnya.
Dari keterangan pelaku lagi, lanjut Supriyanto, diduda sempat melakukan pemerkosaan terhadap dua orang korban yakni ibu dan anak yang tertua. Namun terkait kepastian, pihaknya kini masih menunggu visum dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ratu Aji Putri Botung.
Ditambahkannya, dari 5 korban yang tewas rata-rata mengalami luka di bagian kepala dan diduga pelaku melakukan aksi pembunuhan menggunakan sebilah parang panjang. “Pelaku juga sempat melakukan aksi pencurian sejumlah uang dan handphone (Hp) milik korban,” bebernya.
Dari aksi pembunuhan yang dilakukan pelaku, pihaknya akan memberikan sanksi berat sesuai dengan pasal 340 KUHP subs pasal 338 KUHP subs Pasal 365 KUHP Jo Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76 c UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
“Pelaku terancam hukuman mati ataupun seumur hidup. Pelaku masih di bawah umur dan berstatus pelajar. Dari keterangan keluarga pelaku sempat ada hubungan asmara dengan korban anak pertama tetapi ditolak karena sudah punya pasangan lain,” ungkapnya. (Muhammad M)
Editor: M Khaidir