Pemilik Tronton Maut Bisa Digugat Langsung oleh Korban

BusamID
Tronton Maut Balikpapan. Foto: Istimewa

Samarinda, Busam.ID – Tidak tersentuh ranah pidana karena KUHP menyebut kelalaian di jalan merupakan tanggungjawab pengendara (sopir), pemilik tronton maut yang melibas 6 kendaraan roda 4 dan 14 sepeda motor di turunan Rapak Balikpapan serta korban jiwa 4 orang tewas di tempat dan 31 orang lainnya luka-luka, bisa dituntut secara perdata baik oleh pihak korban langsung, diwakili ataupun gugatan Class Action.

Keterangan itu disampaikan Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Cabang Kaltim Dr Syamsudin SH MHum Senin (24/01/22).

Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Cabang Kaltim Dr Syamsudin SH MHum

“Gugatan itu bisa diajukan pihak yg dirugikan secara langsung atau diajukan oleh sekelompok orang untuk mewakili atau bisa juga gugatan Class Action atau gugatan perwakilan. Ini jika pihak korban merasa keberatan atas kejadian tersebut,” terang Syamsudin.

Lebih lanjut Syamsudin menjelaskan, jika pasal pidana kelalaian hanya dikenakan bagi sopir yang mengemudikan kendaraan, sementara pemilik kendaraan bertanggungjawab atas perbuatan supirnya yang merugikan orang lain.

“Jadi pertanggungjawaban pemilik atau perusahaan itu merupakan pertanggungjawaban perdata atas perbuatan sopir atau bawahannya,” imbuh Syamsudin.

Aturan pertanggungjawaban pemilik kendaraan yang unitnya mengalami laka lantas, diatur dalam Pasal 1367 KUHPerdata. Dalam pasal 1367 ayat (1) KUHPerdata disebutkan “Seseorang tidak saja bertanggungjawab untuk kerugian yang disebabkan perbuatannya sendiri, tetapi juga untuk kerugian yang disebabkan perbuatan orang-orang yang menjadi tanggungjawabnya atau disebabkan oleh barang-barang yang berada di bawah pengawasannya”.

Juga pasal 1367 ayat (3) disebutkan “Majikan-majikan dan orang yang mengangkat orang lain untuk mewakili urusan-urusan mereka, adalah bertanggungjawab tentang kerugian yang diterbitkan oleh pelayan-pelayan atau bawahan mereka di dalam melakukan pekerjaan untuk mana orang-orang ini dipakainya”.

“Kalau bicara gugatan, maka itu ranahnya hukum perdata. Dalam hal ini gugatan perdata bisa merupakan gugatan perbuatan melawan hukum atau gugatan untuk menunjukkan atas keteledoran pihak-pihak yang menimbulkan akibat hukum yang merugikan orang lain,” tegas Syamsudin.

Sementara itu, Polda Kaltim pada Sabtu (22/01/22) sudah melakukan pemangilan terhadap Edy Purwanto yang disebut MA sebagai pemilik tronton.

Di hadapan penyidik Polda Kaltim, Edy mengatakan armadanya meski terbilang kendaraan lama, rutin dalam perawatan. Setidaknya tiga bulan sekali, tronton KT 8534 AJ miliknya dilakukan cek ricek seputar kelaikan jalan.

Kabid Humas Polda Kalimantan Timur Komisaris Besar Yusuf Sutejo dikonfirmasi awak media ihwal pemeriksaan terhadap pemilik unit tronton maut membenarkan. Pemeriksaan terhadap Edy Purwanto dilakukan Sabtu (22/01/22) selama 6 jam lebih di Mako Polda Kaltim.

“Iya benar, sudah kami periksa. Proses pemeriksaan berlangsung 6 jam,” jelas Yusuf.

Hadi S

Menurut Yusuf, pemilik tronton mengatakan truknya rutin menjalani perawatan setiap tiga bulan sekali. Polisi tegas Yusuf, tidak percaya begitu saja pada pengakuan Edy Purwanto. Polisi akan memeriksa riwayat perjalanan dan perawatan truk tronton milik Edy Purwanto.

“Kami akan cek, bengkel mana yang ditunjuk perusahaan melakukan perawatan rutin, dan perawatan apa saja yang dilakukan,” ungkap Yusuf.

Masih dari pengakuan Edy, pemilik tronton mengatakan kepada polisi bahwa terakhir kali perawatan rutin yang dilakukan pada 3 Januari 2022. Polisi akan memanggil agen pemegang merk (APM) untuk membahas lebih detail tentang truk tronton tersebut. Polisi tidak bisa langsung melakukan pemanggilan terhadap APM tronton, lantaran cabang APM tersebut hanya ada di Jakarta dan Surabaya.

“Nantinya kami akan panggil agen tunggal pemegang merek truk ini. Terkait dengan teknis pengereman dan lain hal tentang mobil tersebut,” kata Yusuf.

Polisi juga menjelaskan, sopir Muhammad Ali yang ditetapkan tersangka memiliki SIM B2 umum yang berlaku hingga 2023 mendatang. “Berarti (diasumsikan) sudah 4 tahun mengemudi kendaraan kelas tersebut,” kata Yusuf.

Untuk uji KIR, pemilik juga telah menunjukkan dan masih berlaku hingga 2022. Polisi juga koordinasi dengan satuan yang mengeluarkan uji teknis laik jalan, yaitu Dishub.

“Nanti truk akan diperiksa Dishub, terkait kelaikan jalan mobil tersebut,” imbuh Yusuf.

Terkait kondisi kelaikan jalan tronton, Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan secara terpisah menyebut, jika ditemukan fakta lalai dalam menjaga kelayakan jalan kendaraannya, Polri membuka ruang untuk menjerat pemilik tronton dalam ranah pidana.

“Nanti kalau dalam penyidikan ditemukan ada temuan-temuan yang mengarah kepada, contohnya rem blong kemudian ini sudah diketahui oleh pengemudi dan dilaporkan kepada pengusahanya yang punya truk tersebu,t ini ada konsekuensi juga terhadap pengusahanya,” ujar Aan kepada awak media, Sabtu (22/1/2022).

Aan menegaskan jika seluruh kegiatan di dalam berlalulintas sudah ada aturan hukumnya.

Di tempat terpisah, Kadiv LLAJ Dishub Kaltim Hadi S dalam peninjauan lapangan lokasi laka lantas Jumat (21/01/22) menyatakan, penyebab laka lantas itu diduga tronton mengalami rem blong harus melalui pemeriksaan teknis. Sebab tronton sudah berjalan sekian jauh sejak dari parkirannya di Jl Pulau Balang Km13 kemudian tiba di turunan Rapak mengalami kecelakaan.

“Kesimpulan rem blong itu harus melalui pengujian teknis. Karena tronton itu sudah jalan jauh sebelum kecelakaan, terbukti aman saja,” ungkap Hadi saat itu.

Disinggung pengawasan terhadap kelaikan jalan unit-unit kendaraan gajah yang beredar di Kaltim, Hadi mengungkapkan harus dilakukan sendiri pihak pemilik kendaraan bersangkutan. Merujuk KIR kendaraan muatan per 6 bulan sekali, bersifat monitoring teknis kendaraan.

“Untuk kelaikan jalan armada secara teknis dan menyeluruh, harus inisiatif dari perusahaan bersangkutan. KIR per 6 bulan sekali hanya monitoring teknis kendaraan,” tandas Hadi. (an/sbr ist)

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *