Pemkot Balikpapan Susun Regulasi Rokok Vape

Busam ID
ilustrasi. (by helloSehat)

Balikpapan, Busam.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan saat ini tengah merancang regulasi terkait penggunaan rokok elektrik atau vape yang semakin marak di kalangan masyarakat.
Regulasi tersebut akan dimasukkan dalam revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Kawasan Sehat Tanpa Rokok. Saat ini, revisi tersebut masih dalam tahap pembahasan di DPRD Kota Balikpapan.

Asisten Administrasi Umum Pemerintah Kota Balikpapan Dr. Andi Sri Juliarty mengungkapkan, Perda yang diterbitkan pada tahun 2018 belum mengatur penggunaan rokok elektrik. Hal ini dikarenakan pada masa itu, produksi dan penggunaan vape belum berkembang seperti sekarang.

“Ketika Perda ini dibuat pada tahun 2018, produksi dan penggunaan rokok elektrik atau vape belum marak. Namun, kini kondisinya sudah berbeda, sehingga revisi Perda ini menjadi sangat diperlukan. Proses pembahasannya saat ini sedang berlangsung di DPRD,” jelas Andi Sri Juliarty, yang akrab disapa Dio, Jumat (27/12/2024).

Dio juga menekankan, rokok elektrik memiliki dampak buruk bagi kesehatan, serupa dengan rokok konvensional. Oleh karena itu, revisi Perda ini tidak hanya berfokus pada pengaturan kawasan tanpa rokok, tetapi juga mencakup upaya edukasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya vape.

“Salah satu tujuan utama revisi ini adalah memberikan edukasi kepada masyarakat untuk mencegah penggunaan rokok elektrik. Meskipun berbeda bentuk, vape tetap membawa risiko bagi kesehatan,” tambahnya. (Muhammad M)
Editor: M Khaidir

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *