Samarinda, Busam.ID- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim kembali meluncurkan relaksasi pajak yang kedua. Hal itu dilakukan, setelah kesuksesan Gubernur Kaltim Rudy Mas’id dengan Program THR Spesial Lebaran.
Kedua gebrakan yang akan diberikan kepada masyarakat Kaltim, pertama pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan diskon PKB 50 persen bagi kendaraan bermotor mutasi masuk Provinsi Kaltim.
Kedua, pembebasan denda dan tunggakan PKB, dengan hanya membayar pajak tahun berjalan untuk kendaraan bermotor milik badan yang dibalik nama menjadi kendaraan pribadi.
Relaksasi pajak kedua ini akan berlaku sejak 21 April hingga 30 Juni 2025.
“Terima kasih banyak kepada masyarakat Kaltim jika program THR Lebaran dinilai sangat berhasil. Mudah-mudahan akan selalu berhasil,” ucap Harum -sapaan akrabnya-.
Adapun gebrakan kedua ini terkait relaksasi pajak kali ini akan menyasar kendaraan-kendaraan berplat luar Kaltim.Harum ingin agar kendaraan-kendaraan luar daerah yang beroperasi di Kaltim membayar pajaknya juga di Kaltim.
Bukan sebaliknya, menggunakan jalan Kaltim, membuat kerusakan jalan untuk kendaraan dengan tonase besar, serta mencemari udara, sementara penikmat pajaknya adalah daerah asal kendaraan.
“Gebrakan lain yang akan kita lakukan adalah pajak kendaraan yang tidak terdaftar di Kaltim. Kita akan berikan relaksasi 50 persen bagi mereka yang melakukan balik nama kendaraan,” tegasnya.
“Kendaraan badan yang sudah menjadi kendaraan pribadi juga akan kita bebaskan tunggakan pajaknya. Hanya membayar tahun berjalan,” sambungnya.
Orang nomor satu di Kaltim tersebut juga mengapresiasi antusias dan ketaatan masyarakat untuk membayar pajak dan memanfaatkan relaksasi pajak yang diberikan.
“Selaku Gubernur Kalimantan Timur, saya mengucapkan terima kasih yang tak terhingga kepada seluruh masyarakat yang taat dan patuh membayar pajak,” tutupnya.(Adit/adv/diskominfokaltim)
Editor: M Khaidir