Samarinda, Busam.ID- Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud juga meminta pemerintah pusat memperluas kewenangan provinsi di sektor pertanian. Hal itu ia sampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI di Senayan, Jakarta, pada Selasa (29/4/2025) lalu.
Harum -sapaan akrabnya- menyebut, khususnya pada pengembangan dan penyediaan sarana infrastruktur pertanian melalui penetapan regulasi agar target ketahanan pangan 2025 dapat tercapai.
Selain itu, dirinya mengusulkan adanya afirmasi program dari kementerian terkait untuk jalan pembangunan yang menghubungkan daerah-daerah penghasil pertanian antar wilayah di Kaltim dengan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Usulan tegas lainnya yang disampaikan adalah terkait kewenangan perizinan dan pemanfaatan ruang laut di bawah 12 juta kepada Pemerintah Provinsi.
“Kami meminta agar pemerintah pusat memberikan DBH yang bersumber dari sektor laut kepada pemerintah daerah Merujuk pada Pasal 111 dan Pasal 123 UU Nomor 1 Tahun 2022,” tukasnya.
Ia melanjutkan, hingga hari ini, aturan 12 mil laut itu masih banyak dilanggar oleh peraturan menteri. Padahal soal itu sudah diatur dalam UU.
Orang nomor satu di Kaltim tersebut berharap kewenangan itu segera dikembalikan ke seluruh provinsi di Indonesia, di luar minyak dan gas yang sudah diatur pusat. “Banyak sekali kegiatan pengolahan yang bisa kita ambil dari 12 juta itu. Nanti kita sampaikan,” pungkasnya.(Adit/adv/diskominfokaltim)
Editor: M Khaidir


