Penagih Disertai Intimidasi dan Perampasan Motor Dilaporkan

Busam ID
Kuasa Hukum NC saat memberikan keterangan di Polresta Samarinda usai melakukan pelaporan ke Polsek Sungai Kunjang terkait dugaan pemerasan dan perampasan, Rabu (7/1/2026). Foto by Zulkarnain

Samarinda, Busam.ID – Seorang ibu rumah tangga berinisial NC di Samarinda melaporkan dugaan praktik pinjaman berbunga tinggi disertai intimidasi dan perampasan barang ke Polsek Sungai Kunjang. Laporan tersebut didampingi tim kuasa hukum setelah utang senilai Rp1,8 juta yang dipinjam kliennya mendadak melonjak hingga puluhan juta rupiah dalam hitungan hari.

Kuasa hukum NC, Tino Heidel ampulembaningmengatakan, kliennya meminjam dana kepada seorang perempuan berinisial W pada akhir Desember 2025 untuk kebutuhan hidup. Total pinjaman sebesar Rp1,8 juta dilakukan melalui beberapa kali transfer, yakni Rp500 ribu pada 22 Desember, Rp800 ribu pada 23 Desember, dan Rp500 ribu pada 26 Desember 2025. NC sempat mencicil Rp400 ribu ditanggal 27 Desember, namun pembayaran tersebut disebut hanya dianggap sebagai denda.

Masalah mulai mencuat tanggal 31 Desember 2025, saat NC diberi tahu oleh rekannya utangnya telah membengkak menjadi Rp7,5 juta tanpa kejelasan perhitungan. Tidak ada perjanjian tertulis maupun kesepakatan bunga dalam transaksi tersebut.

“Dalam waktu 3×24 jam, utang klien kami melonjak drastis. Mekanisme bunga dan perhitungannya tidak pernah dijelaskan, semuanya sepihak,” ujar Tino sat dikonfirmasi di Polresta Samarinda, Rabu (7/1/2026) malam.

Tekanan semakin meningkat setelah NC mengaku mendapat intimidasi melalui telepon dan pesan WhatsApp, hingga membuatnya memilih bersembunyi. Puncaknya terjadi malam 30 Desember 2025, ketika W mendatangi rumah NC dan menagih utang dengan cara yang dinilai tidak etis.

Saat itu NC tidak berada di rumah. Di dalam rumah hanya ada suami, anak, dan ibu mertuanya. W disebut masuk tanpa izin, mengacak-acak rumah, serta merekam kejadian tersebut. Bahkan, sepasang anting yang dikenakan anak NC yang sedang tertidur dipaksa untuk dilepas dan dibawa.

Tidak berhenti di situ, W juga mengklaim total utang NC mencapai Rp45 juta dan mendesak suami NC untuk membayar saat itu juga. Karena merasa tertekan dan diancam, suami NC akhirnya membiarkan 1 unit sepeda motor Honda PCX miliknya dibawa oleh W sebagai jaminan. Hingga kini, motor tersebut belum dikembalikan.

“Kami sendiri tidak tahu dari mana angka Rp45 juta itu muncul. Tidak ada dasar hukum, tidak ada perjanjian, semuanya klaim sepihak,” tegas Tino.
Akibat kejadian tersebut, NC dan keluarganya, terutama anaknya, mengalami trauma dan ketakutan.

Tim kuasa hukum pun melaporkan kasus ini ke Polsek Sungai Kunjang dengan dugaan pelanggaran Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan Pasal 363 KUHP tentang pencurian.

Pihak kuasa hukum berharap proses hukum ini dapat menjadi peringatan agar tidak ada lagi korban serupa. Mereka juga meminta agar tidak ada pihak yang mengatasnamakan atau “menjual” nama aparat penegak hukum demi kepentingan pribadi.

Sementara itu, pihak W saat hendak dikonfirmasi mengaku masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polsek Sungai Kunjang.

“Besok saja ya konfirmasi, karena masih panjang proses BAP-nya,” ucap W singkat saat izin keluar dari ruang penyidik sekitar pukul 22.15 Wita untuk ke toilet. (zul)
Editor: M Khaidir

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *