Penertiban Gedung oleh Satpol PP Kaltim Dinilai Langgar Hukum

Busam ID
Ida Farida, foto by Adit/Busam.ID

Samarinda, Busam.ID— Yayasan Melati Samarinda menilai, penertiban gedung Yayasan Melati oleh Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kamis (15/1/2026) lalu, adalah tindakan melanggar hokum. Pasalnya, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 72 PK/TUN/2017, tidak memuat perintah pengosongan maupun pembongkaran bangunan.

Ketua Yayasan Melati Samarinda Ida Farida menegaskan, putusan MA tersebut hanya menolak permohonan peninjauan kembali dan menghukum pembayaran biaya perkara, tanpa amar eksekusi fisik.

“Putusan MA itu konteksnya tata usaha negara, bukan perdata, dan tidak ada satu pun amar yang memerintahkan pengosongan atau pembongkaran bangunan,” ucapnyq, Senin (19/1/2026).

Seperti diketahui, penertiban dilakukan menyusul surat Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltim Sri Wahyuni yang meminta Yayasan Melati mengosongkan gedung kantor paling lambat 14 Januari 2026, serta seluruh bangunan di lahan Pemprov seluas 122.545 meter persegi paling lambat 31 Maret 2026, dengan pengecualian masjid dan 2 gardu genset.

Surat itu merujuk Putusan MA Nomor 72 PK/TUN/2017 dan Nomor 27 K/TUN/2023 untuk persiapan PMB 2026/2027 dan revitalisasi sekolah unggulan.
Ida menilai dasar tersebut keliru. Menurutnya, asas pemisahan horizontal membuat kepemilikan tanah tidak otomatis berarti kepemilikan bangunan. Ia juga menyebut banyak bangunan dibangun Yayasan Melati sejak 1990-an.

“Secara hukum, putusan itu bersifat administratif. Tidak ada perintah pengosongan lahan atau pembongkaran,” tegasnya.

Ia menambahkan, klarifikasi aset bersama Pemprov pada Juni 2025 yang dituangkan dalam berita acara justru dilanggar. Selain itu, gugatan perdata terkait kepemilikan dan ganti rugi bangunan masih berjalan di PN Samarinda dan belum inkrah.

“Di tengah proses hukum yang masih berjalan, pemerintah melakukan penertiban. Ini melanggar asas due process of law,” katanya.

Dampak penertiban disebut mengganggu layanan pendidikan bagi sekitar 430 siswa dari lima jenjang (TK hingga SMA). Sejumlah ruang kepala sekolah, guru, dan tata usaha dikosongkan. Yayasan menyatakan akan menempuh jalur hukum perdata dan pidana serta melapor ke pemerintah pusat, sembari memastikan proses belajar-mengajar tetap berjalan.

“Kalau memang negara hukum, mari ikuti proses hukum dan jangan bertindak sepihak,” tutupnya. (adit)
Editor: M Khaidir

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *