Penertiban PKL di Jalan Slamet Riyadi Samarinda Diwarnai Perlawanan

Busam ID

Samarinda, Busam.ID – Aksi kejar-kejaran antara petugas gabungan dari Satpol PP Kota Samarinda, Satpol PP Provinsi Kaltim, TNI, dan Polri mewarnai penertiban pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Slamet Riyadi, Kelurahan Teluk Lerong Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda, Selasa (14/10/2025) sore.

Seorang pedagang terpaksa diamankan oleh puluhan petugas gabungan lantaran berusaha kabur dan melakukan perlawanan saat hendak diangkut. Pedagang tersebut akhirnya dibawa ke Polres untuk diproses lebih lanjut.

Kepala Satpol PP Kota Samarinda, Anis Siswantini, saat dikonfirmasi di lokasi, mengatakan kegiatan yang sudah ditargetkan, berbeda dengan penertiban rutin biasanya.
“Hari ini kita penertiban, itu memang selama ini sudah kita target. Kalau yang biasanya kita seperti biasa, tapi hari ini memang kita target,” ujar Anis.

Anis menjelaskan, penertiban itu dilakukan lantaran lokus yang ditargetkan sudah berulang kali mengancam dan tidak menghargai petugas di lapangan.

“Di mana memang beberapa kali lokus yang ditarget itu sudah mengancam petugas dan anggota kami. Anggota kami tidak dihargai, selalu diancam-ancam,” tegasnya.

Selain di Jalan Slamet Riyadi depan Islamic Center, penertiban hari ini juga menyasar kawasan di Jalan KH Samanhudi, yang dikenal sebagai tempat penjualan handy talkie. Anis menyebut, upaya penertiban ini sudah merupakan yang terakhir kali setelah berbagai langkah persuasif dilakukan.

Beberapa barang bukti dagangan yang diamankan di antaranya adalah gerobak es cendol, tahu gunting, pentol, dan lapak krupuk opak. Anis juga menyoroti perlawanan keras dari pedagang, bahkan hingga ada anggota yang digigit, dilempari batu, dan diancam menggunakan besi serta palu.

“Sampai digigit juga anggota saya. Ya, tadi ada digigit, saya suruh foto ini. Ada juga yang bawa palu sama batu. Ya, saya amankan ini,” ungkap Anis.
Anis Siswantini kembali menegaskan Satpol PP tidak melarang masyarakat untuk berusaha, khususnya pelaku usaha UMKM, namun harus dilakukan di tempat yang benar dan tidak melanggar Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum (Perda Tibum), yaitu dengan berjualan di atas fasilitas umum (FASUM).

“Tolonglah kepada pelaku usaha, khususnya masyarakat pelaku usaha UMKM yang ada di Kota Samarinda, Satpol PP tidak pernah melarang untuk berusaha. Tetapi ingat, di tempat yang benar,” pesannya.
Ia juga menekankan petugas Satpol PP bekerja berdasarkan regulasi dan aturan, bukan berdasarkan perasaan. (zul)
Editor: M Khaidir

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *