Pergub Arah Desa Wisata Terbit, Libatkan CSR dan Influencer

Busam ID
Ririn Sari Dewi, foto by Adit/Busam.id

Samarinda, Busam.ID– Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) mempertegas arah pembangunan desa wisata. Langkah itu ditandai dengan terbitnya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Desa Wisata, yang menjadi payung hukum bagi kabupaten/kota, OPD, hingga pelaku pariwisata dalam mengembangkan sektor ini secara terukur dan kolaboratif.

Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Kaltim Ririn Sari Dewi menegaskan, regulasi tak hanya sekadar aturan, tetapi juga panduan yang memperjelas pembagian peran antar level pemerintahan hingga kelompok masyarakat.

“Kabupaten/kota bertanggungjawab mendorong desa rintisan naik menjadi desa berkembang. Sementara provinsi berperan dari desa berkembang menjadi desa maju. Untuk naik ke tingkat mandiri, itu ranah kementerian,” ucapnya.

Menurutnya, roadmap pembangunan desa wisata di Kaltim tidak boleh sporadis. Target yang dipasang adalah setiap lima tahun harus ada peningkatan status desa wisata. “Target kita jelas, setiap lima tahun ada lonjakan. Itu sebabnya kolaborasi semua pihak sangat penting,” jelasnya.

Tak hanya pemerintah, sektor swasta juga dilibatkan. Ririn mencontohkan keterlibatan perusahaan tambang di Kutai Timur seperti KPC yang bisa berperan dalam pembinaan dan fasilitasi desa wisata melalui program CSR.

“Perusahaan punya tanggung jawab sosial. Kita dorong agar CSR diarahkan untuk memperkuat desa wisata,” katanya.

Di era digital ini, Ririn melanjutkan, strategi promosi juga menjadi fokus utama. Dispar Kaltim akan menggandeng 20–30 influencer untuk memperkuat promosi desa wisata di media sosial. “Kita tidak bisa hanya mengandalkan media konvensional. Influencer akan menjadi mitra dalam memasarkan destinasi unggulan desa wisata Kaltim,” ujarnya.

Sebagai bentuk motivasi, setiap desa wisata yang menunjukkan kemajuan akan diberikan penghargaan. “Penghargaan itu penting sebagai bentuk support system. Kami ingin desa wisata merasa diperhatikan, bukan hanya dituntut,” pungkasnya. (adit)
Editor: M Khaidir

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *