Perlu Percepatan Penetapan Perda RTRW

Busam ID
Proses serah terima surat Persetujuan Substansi Rencana Peraturan Daerah RTRW Provinsi Kalimantan Timur tahun 2023-2042 di Ruang Serbaguna Kantor Gubernur Kaltim.m, Jumat (10/3/2023) lalu Foto by Humas Pemprov Kaltim

Samarinda, Busam.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) melalui Asisten Pemerintahan dan Kesra Setprov Kaltim HM Syirajudin mengungkapkan, sangat diperlukan percepatan dalam penetapan Perda RTRW, terutama dalam rangka peningkatan iklim investasi di daerah, dan percepatan dalam pengembangan wilayah mitra IKN, agar dapat mendukung aktivitas IKN sehingga disparitas wilayah dapat dihindari.

“Kami sangat mengharapkan dukungan seluruh pihak, baik pemerintah pusat serta pemerintah kabupaten dan kota, terutama Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Dalam Negeri, mengingat tahapan selanjutnya yang akan dilalui yaitu evaluasi Ranperda di Kemendagri, yang tentunya dalam waktu dekat, kami bersama DPRD Provinsi Kaltim akan segera menetapkan persetujuan bersama atas Ranperda RTRW Provinsi Kaltim melalui rapat paripurna,” kata Syirajuddin seperti dilansir dari laman resmi Pemprov Kaltim.
Seperti diketahui, Jumat (10/3/2023) dilaksanakan serah terima surat Persetujuan Substansi Ranperda RTRW Kaltin 2023-2042 di ruang Serbaguna Kantor Gubernur Kaltim oleh Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang /BPN, Gabriel Triwibawa kepada Gubernur Kaltim yang diwakili Asisten Kesrra.

Gabriel Triwibawa mengatakan, perjalanan melakukan revisi RTRW Provinsi Kaltim ini sangat lancar dan sangat cepat, sebab sedikit provinsi yang telah menyelesaikan revisinya, seperti Papua Barat Jawa Barat, Sulawesi Tenggara dan Provinsi Kaltim. Dan Kaltim menjadi menjadi salah satu provinsi yang telah mendapatkan Persetujuan Substansi dari lima provinsi yang ditargetkan Stranas KPK RI yaitu Riau, Papua, Kalimantan Tengah, Sulawesi Barat dan Kaltim.

“Jadi sangat sedikit provinsi yang telah menyelesaikan revisi RTRWnya, sehingga saya berterima kasih. Artinya kami di Kementerian ATR/BPN mendukung apa yang telah dilakukan Provinsi Kaltim, kami sangat bangga karena apa yang kita lakukan bisa menghasilkan sesuatu yang cepat, dan sesuatu yang sangat berharga,” jelas Gabriel.

Aji Muhammad Fitra Firnanda Foto by Adit/Busam.ID

Sementara Kadis PUPR-Pera, Aji Muhammad Fitra Firnanda mengatakan, semuanya sudah rampung dan hanya menunggu Paripurna DPRD Kaltim dan Gubernur Kaltim.

“Dengan diterbitkannya persetujuan substansi tanggal 8 Februaru kemarin,maka tahapan selanjutnya yang perlu dilalui adalah persetujuan bersama gubernur Kaltim dan DPRD Provinsi Kaltim untuk dapat dilanjutkan evaluasi Ranperda ke Kemendagri. Dan itu prosesnya juga tidak akan lama,” ujarnya. (Adit/adv/diskominfokaltim)

Editor: M Khaidir

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *