Samarinda, Busam.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Kalimantan Timur bersama Satpol PP Kota Samarinda, Dinas Perhubungan, TNI, dan Polri menggelar operasi gabungan penertiban anak jalanan (anjal), gelandangan dan pengemis (gepeng), juru parkir liar, hingga pedagang kaki lima (PKL), Rabu (10/9/2025) malam.
Kabid Trantibum Satpol PP Kaltim, Edwin Noviansyah Rachim, menyebutkan dalam operasi ini terjaring 12 pelanggar yang terdiri dari enam juru parkir liar, satu manusia silver, satu pengelap kaca, dua pengamen, serta sejumlah PKL yang berjualan di area terlarang.
“Lokasi operasi kami mulai dari Jalan Simpang Sempaja, Juanda, kawasan ATM BCA, Big Mall hingga APT Pranoto dan Citra Niaga. Beberapa di antaranya langsung diamankan untuk didata, sementara PKL yang melanggar aturan kami tertibkan dan barang dagangannya diangkut,” ungkap Edwin.
Edwin menegaskan, pelanggar akan mendapat sanksi berupa teguran tertulis hingga proses persidangan apabila kedapatan melanggar berulang kali. “Target kita, pelanggar perda harus diproses sampai ke persidangan agar ada efek jera,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Samarinda, Anis Siswantini, mengapresiasi kolaborasi dengan Satpol PP Provinsi dalam menjaga ketertiban kota. Menurutnya, penertiban ini penting dilakukan untuk menjaga Samarinda tetap aman, tertib, dan bersih.
“Ini bagian dari upaya kita agar lingkungan kota tetap rapi dan kondusif, apalagi jelang penilaian Adipura. UMKM tetap boleh berjalan, tapi harus sesuai regulasi, tidak boleh berjualan di trotoar atau fasilitas umum,” kata Anis.
Penertiban malam itu berlangsung aman dan kondusif. Ke depan, Satpol PP bersama pihak kecamatan dan kelurahan akan mencari solusi agar para PKL tetap bisa berusaha tanpa melanggar aturan. (zul)
Editor: M Khaidir


