Pinjam Motor Tak Kembali, Pria di Samarinda Digelandang Polisi

Busam ID
V (31) diamankan Polsek Sungai Kunjang

Samarinda, Busam.ID – Berawal dari meminjam sepeda motor dengan dalih membantu menebus kendaraan yang digadaikan, seorang pria berinisial V (31) justru berakhir di tangan polisi. Polsek Sungai Kunjang berhasil mengungkap kasus penggelapan sepeda motor Honda ADV yang merugikan korban hingga puluhan juta rupiah.

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 14 September 2025 lalu, di Jalan Rimbawan 1, Kelurahan Karang Anyar. Saat itu, pelaku meminjam sepeda motor milik korban dengan janji akan menukarnya dengan kendaraan miliknya yang disebut sedang digadaikan.

Pelaku bahkan meyakinkan korban bahwa orang tuanya akan membantu menebus motor tersebut.
Namun, janji tinggal janji. Sepeda motor yang dipinjam tak kunjung dikembalikan. Pelaku justru kembali menggunakan motor miliknya sendiri dan menghilang tanpa kabar. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp35 juta dan melaporkannya ke Polsek Sungai Kunjang.

Menindaklanjuti laporan itu, Unit Opsnal Polsek Sungai Kunjang melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan pelaku pada Kamis (8/1/2026) sekitar pukul 17.00 WITA di kawasan Komplek Folder Air Hitam, Kecamatan Samarinda Ulu, tanpa perlawanan.

Kapolsek Sungai Kunjang AKP Ning Tyas Widyas Mita, S.I.K., mengungkapkan bahwa pelaku mengakui telah menggadaikan sepeda motor korban kepada pihak lain dengan nilai Rp6 juta. Uang hasil gadai tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

“Kasus ini menjadi peringatan agar masyarakat tidak mudah meminjamkan kendaraan, meskipun kepada orang yang sudah dikenal,” tegas AKP Ning Tyas.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti berupa BPKB sepeda motor Honda ADV telah diamankan di Polsek Sungai Kunjang. Pelaku dijerat Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana penggelapan dan terancam hukuman pidana.

Polisi mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap modus kejahatan serupa dan segera melapor jika mengalami atau mengetahui tindak pidana di lingkungan sekitar. (zul)
Editor: M Khaidir

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *