Balikpapan, Busam.ID — Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Ditresnarkoba Polda Kaltim) mengungkap peredaran narkotika dalam jumlah besar. Seorang pria berinisial HZ (40), warga Jalan P. Suriansyah, Kelurahan Karang Mumus, Kecamatan Samarinda Kota ditangkap, Selasa (26/8/2025) sekitar pukul 02.30 Wita.
Penangkapan HZ merupakan hasil pengembangan dari tersangka HE, yang lebih dulu diamankan dalam rangkaian Operasi Antik Mahakam 2025.
Dari keterangan HE, masih ada narkotika yang disimpan oleh adiknya. Informasi itu ditindaklanjuti oleh tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Kaltim dengan melakukan penyelidikan di lokasi.
Hasil penggeledahan menemukan barang bukti sabu seberat 1.001,57 gram yang dikemas dalam sejumlah plastik klip, serta 2.560 butir ekstasi berbagai merek. Polisi juga menyita tiga tas, satu unit telepon genggam, dan dua timbangan digital yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkoba.


Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Komisaris Besar Polisi Arif Bastari, menjelaskan tersangka mengakui seluruh barang haram tersebut miliknya, yang diperoleh dari seorang pemasok bernama Een. “Penangkapan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus sebelumnya. Kami akan terus mendalami jaringan peredaran narkoba yang melibatkan kedua tersangka,” ujarnya, Kamis (28/8/2025).
Tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Mapolda Kaltim untuk proses hukum lebih lanjut. (Muhammad M)
Editor: M Khaidir


