Balikpapan, Busam.ID – Ditresnarkoba Polda Kaltim melakukan pemusnahan barang bukti 67.42 Gram narkotika jenis sabu. Pemusnahan dilaksanakan di Ruang Rapat Ditresnarkoba Polda Kaltim. Jumat (3/3/2023) Pemusnahan barang bukti narkotika tersebut dilakukan dengan cara diblender lalu dilarutkan ke dalam kloset.
Pemusnahan tersebut dihadiri oleh perwakilan dari Pengadilan Negeri, Itwasda Polda Kaltim, Bidang Humas Polda Kaltim, Bidang Propam Polda Kaltim, Bidang Hukum Polda Kaltim, dan Tahti.
Kasubdit 3 DitResnarkoba Polda Kaltim AKBP Musliadi Mustafa menjelaskan, pemusnahan barang bukti tersebut dilaksanakan sesuai dengan undang-undang yang berlaku tentang Narkotika.
“Ya, ini sesuai dengan undang-undang, dan menghindari hal-hal yang tak diinginkan,” ujar AKBP Musliadi. (Muhammad M)
Editor: M Khaidir








