Polisi Amankan Pengedar Sabu 20 Gram

Busam ID
Pelaku peredaran narkotika jenis sabu-sabu, MW (35) saat diamankan di Polresta Samarinda. Foto by Humas Polresta Samarinda

Samarinda, Busam.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Samarinda mengamankan seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu bernama MW (35). Pelaku diamankan di kediamannya , di Jalan Jakarta 1 Perumahan BCL Blok D5, Kelurahan Loa Bahu, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda, Sabtu (12/4/2025) sekitar pukul 05.00 Wita.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, melalui Kasat Resnarkoba Kompol Bambang Suhandoyo, menjelaskan, penangkapan itu bermula dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas transaksi narkoba di wilayah tersebut.

“Setelah melakukan penyelidikan dan observasi, petugas mencurigai seorang laki-laki di dalam rumah yang kemudian diketahui bernama Marwan alias Lolu,” ujar Bambang, Selasa (15/4/2025).

Dalam penggeledahan, lanjutnya, petugas menemukan sejumlah barang bukti, antara lain, tiga poket sabu-sabu seberat 20,25 gram bruto, uang tunai Rp 3.000.000 yang diduga hasil penjualan sabu-sabu, satu unit ponsel Android, satu unit sepeda motor Yamaha Scoopy warna putih dengan nomor polisi KT 3374 BAD.

“Barang bukti sabu-sabu ditemukan di dalam jok sepeda motor milik pelaku,” jelasnya.
Tersangka dan barang bukti kini diamankan di Mako Polresta Samarinda untuk proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan pasal tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (zul)
Editor: M Khaidir

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *