Samarinda, Busam.ID – Praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kembali terbongkar di Kota Samarinda. Unit Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) Satreskrim Polresta Samarinda menggerebek sebuah mobil di kawasan Terminal Bus Sungai Kunjang, Jalan Untung Suropati, Rabu (17/9/2025). Dari penggerebekan tersebut, polisi mengamankan 3 orang terlapor beserta barang bukti 990 liter solar.
Kasat Reskrim Polresta Samarinda, AKP Agus Setyawan, mengungkapkan penggerebekan bermula ketika tim patroli mencurigai sebuah mobil pickup box Mitsubishi L300 bernomor polisi KT 8217 BE yang terparkir di area terminal.
“Pintu mobil dalam keadaan terbuka, terlihat tumpukan jerigen berisi solar. Setelah diperiksa, sopir dan kernet mengaku membeli solar tersebut dari seorang sopir bus,” jelas Agus, Jumat (19/9/2025).
3 orang yang ditetapkan sebagai terlapor masing-masing MA, BH, dan RS. Dari mobil itu, polisi menyita 28 jeriken kapasitas 35 liter berisi solar penuh, satu jerigen 10 liter berisi solar, belasan jerigen kosong, selang penyedot sepanjang dua meter, serta dua corong.
Agus menegaskan, para pelaku diduga menimbun BBM bersubsidi untuk diperjualbelikan kembali demi meraih keuntungan pribadi. “Semua barang bukti sudah kami amankan sebagai bagian dari penyidikan,” ujarnya.
Atas perbuatannya, ketiga terlapor dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, jo Pasal 55 dan 56 KUHP.
Penyidik saat ini sudah melakukan sejumlah langkah, termasuk membuat laporan polisi, memeriksa saksi maupun tersangka, serta menahan para pelaku.
“Kasus ini serius karena menyangkut penyalahgunaan BBM subsidi yang seharusnya untuk kepentingan rakyat. Polresta Samarinda akan menindak tegas siapapun yang mencoba bermain dalam distribusi energi,” tegas Agus. (zul)
Editor: M Khaidir


