Samarinda, Busam.ID – Tindak lanjut kasus remaja putri berusia 15 tahun, Bunga (nama samaran-red) yang melukai bayi baru dilahirkankannya, dengan cara menyayat bagian leher menggunakan pisau cukur alis, polisi telah menetapkan seorang tersangka.
Pemuda berusia 19 tahun sebut saja Utuh (nama samaran) yang tak lain adalah pacar Bunga, ditetapkan sebagai tersangka cabul pada anak di bawah umur. Utuh ditetapkan sebagai pelanggar Undang-Undang Perlindungan Anak.
“Yang pasti dalam perkara ini ada 2 kasus yakni percobaan pembunuhan dan perbuatan cabul. Untuk pacarnya kita tetapkan sebagai tersangka cabul,” terang Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli Rabu (13/9/2023).
Ary Fadli juga menyampaikan jika ibu dari sang bayi berpeluang ditetapkan sebagai tersangka percobaan pembunuhan. Namun sejauh ini hal belum dilakukan karena proses penyidikan masih menunggu sang ibu sehat.
“Ibu dari bayi tersebut karena masih di rumah sakit jadi belum dilakukan pemeriksaan dan belum ditetapkan sebagai tersangka,” ucapnya.(Zul)
Editor : A Risa