Samarinda, Busam.ID –Satreskoba Polresta Saarinda berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu, Senin (4/3/2024), di Jalan Sultan Sulaiman Gang Swadaya, Kelurahan Sambutan, Kecamatan Sambutan.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasatreskoba Kompol Bambang Suhandoyo mengatakan, untuk kronologi pengungkapan berdasarkan informasi masyarakat bahwa di lokasi tersebut sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu-sabu.
“Setelah observasi, pelapor dan saksi mencurigai seorang laki-laki berinisial C (21) yang baru saja turun dari sepeda motor. Petugas kemudian mengamankan dan dilakukan penggeledahan pada tubuh dan kendaraannya,” jelas Bambang Rabu (6/3/2024).
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 9 poket narkotika jenis sabu-sabu seberat 4.49 gram bruti yang sempat dibuangnya saat didatangi petugas. “Selain sabu-sabu petugas juga mendapati uang tunai Rp 500 ribu yang diduga hasil penjualan sabu-sabu. Petugas juga mengamankan sepeda motor yang digunakannya menjalankan aksinya,” terangnya.
Pelaku bersama barang bukti kemudian diamankan di Mako Polresta Samarinda untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Penangkapan ini merupakan bukti komitmen Satreskoba Polresta Samarinda dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah Samarinda. Masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan melaporkan kepada pihak berwajib jika melihat aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba,” pungkasnya. (zul)
Editor: M Khaidir


