Polres Bontang Ungkap Jaringan Narkoba Jenis Ganja, 3 Orang Diamankan dengan Barang Bukti

BusamID
Ketiga pelaku yang merupakan jaringan peredaran Narkoba jenis Ganja berhasil diamankan di Polres Bontang Jumat (18/8/2023). Ft. Polres Bontang

Bontang, Busam.ID –Dalam waktu semalam, Satresnarkoba Polres Bontang berhasil mengungkap dan mengamankan tiga orang yang merupakan jaringan peredaran narkoban jenis ganja di wilayah Polres Bontang Jumat (18/8/2023) lalu.

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasihumas Iptu Mandiyono mengatakan, pengungkapan jaringan tersebut berawal dari informasi yang bisa dipercaya terkait adanya seseorang yang diduga memiliki, menyimpan dan menguasai ganja di Jalan Awang Long Kelurahan Bontang Baru Kecamatan Bontang Utara.

“Berdasarkan informasi tersebut unit II Satresnarkoba Polres Bontang menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan tersebut, sekira pukul 21.30 WITA dilakukan penangkapan terhadap ED (42),” terang Mandiyono dalam rilis tertulis kepada Busam.ID Senin (21/8/2023).

Barang bukti ganja dan sabu hasil pengungkapan 3 orang pelaku peredaran narkoba di wilayah Polres Bontang. Ft. Polres Bontang

ED sempat berusaha mengelak dengan melemparkan barang bukti yang disimpan dalam kotak bungkus semir rambut ke halaman Kantor Kejaksaan Negeri Bontang.

“Petugas pun membawanya ke dalam halaman dan menunjukkan barang bukti berupa 2 bungkus plastik kuning berisikan ganja seberat 51,76 gram. Kemudian saat digeledah di saku lengan jaketnya ditemukan kembali 1 bungkus plastik kuning berisi ganja seberat 0,45 gram,” ungkapnya.

Setelah diinterogasi, ED mengaku barang tersebut didapat dari MH (29) atas suruhan JC (50). Petugas kemudian melakukan pengejaran terhadap keduanya, sementara ED diamankan di Polres Bontang bersama barang bukti ganja.

Petugas berhasil mengamankan JC sekira pukul 22.00 WITA tidak jauh dari penangkapan ED, saat dia sedang duduk disebuah warung tuak di Jalan Awang Long RT 11.

“Saat digeledah ditemukan barang bukti satu plastik bening diduga berisi sabu yang sedang didudukinya seberat 14,65 gram,” terangnya.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap satu uni mobil Fortuner warna putih yang merupakan kendaraan milik JC.

“Dari hasil pemeriksaan di kendaraannya petugas menemukan satu plastik bening berisi sabu seberat 0,44 gram dan saat ditunjukkan kepada JC, yang bersangkutan mengakui barang tersebut adalah miliknya,” jelasnya.

Di hari yang sama sekira pukul 23.00 WITA, petugas kembali berhasil mengamankan MH dan barang bukti satu bungkus plastik bening berisi ganja seberat 164,27 gram.

“Semua pelaku dan barang bukti yang diamankan dibawa ke Polres Bontang untuk penyeldikan lebih lanjut,” pungkasnya.(Zul)

Editor : A Risa

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *