Samarinda, Busam.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kutai Timur (Kutim) mengungkap kasus kekerasan terhadap anak yang melibatkan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) berusia 14. Kasus terungkap setelah ditemukan jasad bayi laki-laki di kawasan Sangatta Utara, Selasa (3/6/2025) sekitar pukul 07.00 Wita.
Kapolres Kutim AKBP Fauzan Arianto, dalam keterangan persnya menjelaskan, peristiwa bermula, Jumat (30/5/2025) sore, ketika pelaku yang masih berstatus anak merasa sakit perut hebat hingga akhirnya melahirkan seorang bayi laki-laki di kamarnya.
“Bayi tersebut sempat menangis sekali, namun kemudian diam. Pelaku kemudian memasukkan jasad bayi ke dalam kantong belanja, membawanya ke lahan kosong tak jauh dari rumah, dan meninggalkannya di rerumputan,” ungkap Fauzan saat dikonfirmasi, Sabtu (9/8/2025)
Dari hasil penyelidikan, bayi yang dilahirkan pelaku merupakan hasil hubungan di luar nikah.
Pelaku mengaku membuang bayinya karena merasa malu dan tertekan akibat pergaulan bebas.
Dalam kasus itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu kantong belanja Indomaret dan satu kantong plastik putih. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda hingga Rp5 miliar.
“Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan orang tua dan lingkungan terhadap pergaulan anak-anak, agar hal serupa tidak terulang,” tutup Fauzan. (zul)
Editor: M Khaidir


