Polresta Samarinda Amankan Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

Busam ID
MR (25) pelaku penyalahgunaan narkoba dan barang bukti sabu 8 poket dengan berat 2,33 gram bruto, diamankan di Polresta Samarinda. Ft. Humas Polresta Samarinda

Foto :

Samarinda, Busam.ID –Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu di dua tempat berbeda, yakni di Jalan Kampung Minyak Kelurahan Air Putih Kecamatan Samarinda Ulu dan Jalan Manunggal Kelurahan Loa Bakung Kecamatan Sungai Kunjang.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli mengatakan, kronologis pengungkapan berasal dari laporan masyarakat yang resah akan aktivitas transaksi narkoba dan petugas berhasil mengamankan 2 orang yang diduga sebagai pemakai narkotika jenis sabu-sabu.

“Pengungkapan yang pertama pada Sabtu (14/10/2023) sekira pukul 19.00 Wita, petugas berhasil mengamankan MR (25) di dalam rumahnya Jalan Kampung Minyak dan barang bukti sabu sebanyak 8 poket dengan berat 2,33 gram bruto serta uang tunai Rp 100 ribu diduga hasil penjualan yang ditemukan di pekarangan rumah pelaku,” terang Ary Fadli Rabu (18/10/2023).

HM (38) pemakai narkotika jenis sabu dan barang bukti sabu 1 poket seberat 0,55 gram, diamankan di Polresta Samarinda. Ft. Humas Polresta Samarinda.

Selanjutnya di hari yang sama petugas kembali berhasil mengamankan pelaku bernama HW (38) di kediamannya Jalan Manunggal sekira pukul 22.00 Wita.

“Dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan, ditemukan 1 poket sabu seberat 0,55 gram bruto di bawah meja kamar HW beserta barang bukti lainnya,” jelasnya.

Selanjutnya kedua pelaku beserta sejumlah barang bukti diamankan di Mako Polresta Samarinda guna penyelidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara,” tegasnya.(Zul)

Editor A Risa

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *