Polresta Samarinda Kembali Ringkus Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

Busam ID
Pelaku penyalahgunaan Narkotika beserta barang bukti diamankan di Polresta Samarinda. (by Humas Polresta Samarinda

Samarinda, Busam.ID– Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Samarinda kembali meringkus seorang pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di Jalan KH Samanhudi, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda, Selasa (6/2/2024).

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Reskoba Kompol Bambang Suhandoyo mengatakan, hal itu berawal dari informasi dari masyarakat bahwa di lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkoba jenis sabu.

“Setelah dilakukan observasi dengan cermat, sekitar pukul 11.00 Wita pelapor dan saksi mencurigai seorang laki-laki yang sedang mengendarai sepeda motor Yamaha Xeon warna merah, petugas langsung menghentikan laki-laki tersebut yang mengaku bernama A (43),” terang Bambang, Jumat (9/2/2024).

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu kotak rokok berwarna merah hitam berisikan satu poket narkotika jenis sabu seberat 2,04 gram bruto, yang disimpan di dalam dashboard motor sebelah kiri.
“Saat dilakukan penggeledahan di tubuhnya, kami kembali menemukan sabu 1,64 gram yang disembunyikan dalam kantong celana depan sebelah kiri,” jelasnya.

Petugas kemudian mengamankan pelaku ke Mako Polresta Samarinda berikut barang bukti sabu dan barang bukti lainnya berupa sepeda motor yang digunakannya, handphone, uang tunai Rp 500 ribu yang diduga hasil transaksi narkoba.
“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk penyalahgunaan narkoba di Kota Samarinda. Penangkapan ini merupakan bukti keseriusan kami dalam memberantas narkoba,” tegas Bambang. (zulkarnain)
Editor: M Khaidir

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *