Polresta Samarinda Ringkus Bandar Ekstasi Senilai Rp390 Juta

Busam ID
Seorang pemuda berinisial RR alias Eza (22), warga asal Kecamatan Sebulu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), tak berkutik saat diringkus tim opsnal di kawasan Jalan Perjuangan, Kelurahan Sambutan, Kecamatan Sambutan. (Foto by humas polresta samarinda)

SAMARINDA, Busam.ID — Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Samarinda berhasil menggagalkan upaya penyelundupan dan peredaran gelap ratusan butir pil ekstasi yang menyasar tempat hiburan malam di Kota Samarinda.

Seorang pemuda berinisial RR alias Eza (22), warga asal Kecamatan Sebulu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), tak berkutik saat diringkus tim opsnal di kawasan Jalan Perjuangan, Kelurahan Sambutan, Kecamatan Sambutan.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 9 kantong plastik berisi 780 butir ekstasi dengan berat bersih (neto) mencapai 335,5 gram.

Penangkapan berawal dari informasi intelijen mengenai aksi pengiriman narkotika skala besar dari luar daerah menuju Samarinda. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas bergerak cepat melakukan pemantauan dan pengintaian intensif di jalur yang dilintasi pelaku.

Saat melintas dengan sepeda motornya di Jalan Perjuangan, laju kendaraan RR langsung dihentikan secara mendadak oleh petugas. Penggeledahan ketat di lokasi kejadian pun langsung dilakukan di hadapan warga setempat hingga ditemukannya ratusan pil haram tersebut.

“Kami mengamankan barang bukti sebanyak 780 butir ekstasi. Setelah ditimbang, berat bersihnya mencapai 335,5 gram neto,” ujar Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda, Kompol Bangkit Dananjaya, saat memberikan keterangan pers usai kegiatan pemusnahan barang bukti di BNNP Kaltim.

Dari hasil pemeriksaan intensif, polisi mendapati bahwa RR tidak hanya bertindak sebagai pengantar barang (kurir), namun juga memiliki peran ganda sebagai bandar lapangan. Ia bertugas mendistribusikan pil-pil ekstasi tersebut ke sejumlah klub dan tempat hiburan malam (THM) di Kota Tepian.

Jika berasumsi satu butir ekstasi dijual seharga Rp500 ribu di pasaran gelap, maka total barang haram yang disita dari tangan RR diperkirakan mencapai nominal Rp390 juta.

“Rencananya barang ini akan diecer dan diedarkan di klub-klub malam di Samarinda. Jika dihitung per butir sekitar Rp500 ribu, nilainya mencapai Rp390 jutaan,” jelas Bangkit.

Meski pelaku lapangan telah tertangkap, Polresta Samarinda menegaskan penanganan kasus ini tidak berhenti di RR saja. Polisi saat ini tengah memburu sosok bandar besar (mastermind) yang berada di atas jaringan RR.

“Untuk bandar utama di atasnya, saat ini tim masih terus melakukan pendalaman dan penyelidikan jaringan lebih atas,” lanjutnya.

Saat dikonfirmasi kembali pada Senin (26/10/2026), Kompol Bangkit Dananjaya menegaskan komitmen jajarannya untuk terus memberantas jaringan narkoba hingga ke akar-akarnya, tanpa memberikan ruang bagi para pelaku bisnis haram tersebut.

Namun di sisi lain, kepolisian juga mengedepankan pendekatan humanis bagi masyarakat yang menjadi korban penyalahgunaan (pengguna).

“Kami tidak akan berhenti. Penindakan tegas terhadap jaringan bandar dan kurir akan terus digencarkan. Namun bagi para pengguna atau korban, kami akan fasilitasi untuk menjalani proses rehabilitasi,” pungkas Kompol Bangkit.

Kini, RR alias Eza harus mendekam di sel tahanan Polresta Samarinda. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati. (Zul)
Editor: M Khaidir

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *