Modus Petugas Gadungan Terbongkar, 37 Komplotan Maling Kabel Bawah Tanah Berhasil Diringkus

Busam ID
2 truk yang diamankan oleh Polresta Samarinda. (By Zulkarnain)

SAMARINDA, Busam.ID — Aksi kejahatan terorganisir yang merusak fasilitas umum di Kota Samarinda akhirnya terbongkar. Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda bersama Polsek Sungai Pinang menggulung komplotan pencuri kabel bawah tanah berskala besar. Tak tanggung-tanggung, sebanyak 37 orang pekerja dan anggota komplotan berhasil diringkus dalam operasi penyergapan pada Jumat malam (23/10/2026).

Pengungkapan kasus ini bermula dari keresahan warga serta laporan resmi Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda terkait maraknya galian liar yang merusak badan jalan protokol dan merugikan infrastruktur kota.

Dalam melancarkan aksinya, para pelaku menggunakan modus yang tergolong rapi untuk mengelabui warga dan petugas di lapangan. Mereka mengenakan pakaian atribut mirip kontraktor/petugas proyek resmi serta membawa armada kendaraan operasional.

Saat diamankan di kawasan depan salah satu gereja, para pelaku sempat bergeming dan mengklaim memiliki izin resmi. Namun, mereka tak mampu menunjukkan satu pun dokumen legalitas yang sah.

“Betul, sudah diamankan. Totalnya sekitar 37 orang. Saat ditanya mereka mengklaim ada izinnya, tetapi karena tidak dapat membuktikannya dan meresahkan warga, mereka langsung kami amankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Sungai Pinang, Iptu Dedi Lantang, Minggu (25/10/2026).

Mengingat jumlah pelaku yang banyak dan indikasi kejahatan terorganisasi (organized crime), penanganan perkara ini resmi dilimpahkan penuh dari Polsek Sungai Pinang ke Satreskrim Polresta Samarinda.

Pamapta II Polresta Samarinda, Ipda Fardhan Wijaya, membenarkan bahwa ke-37 terduga pelaku saat ini tengah menjalani pemeriksaan maraton dan intensif di Mapolresta Samarinda untuk memilah peran masing-masing mulai dari eksekutor lapangan, sopir, hingga pengawas.

Penindakan tegas ini diperkuat oleh kesaksian setidaknya delapan warga setempat yang memergoki langsung aktivitas mencurigakan para pelaku di sejumlah titik, termasuk di Jalan A.M. Sangaji dan Jalan Hasan Basri.

Barang bukti yang diamankan polisi, material kabel puluhan meter kabel hasil galian bawah tanah (diduga kabel PJU dan fiber optik).

Armada transportasi 2 unit truk besar dan 1 unit mobil pikap yang digunakan untuk mengangkut material pencurian.

Peralatan operasional set perlengkapan galian berat dan alat penarik kabel khusus yang ditemukan lengkap di atas truk.

Ipda Fardhan menegaskan bahwa jumlah tersangka sangat berpotensi bertambah seiring pengembangan kasus.

“Besar kemungkinan jumlah pelaku akan bertambah, karena saat ini kasusnya masih dalam proses penyidikan dan pengembangan mendalam oleh Satreskrim Polresta Samarinda,” ujar Fardhan.

Aksi nekat penambangan kabel liar ini sebelumnya telah memantik atensi serius dari Wali Kota Samarinda, Andi Harun. Pemkot Samarinda mengendus adanya sindikat besar yang menyasar aset strategis daerah, khususnya kabel Penerangan Jalan Umum (PJU) dan jaringan fiber optik.

Sebelum penangkapan terjadi, Pemkot Samarinda telah mengumpulkan berbagai bukti pendukung, seperti, rekaman CCTV kota di sepanjang jalur lintasan pelaku, catatan plat nomor kendaraan (plat polisi) armada komplotan, dan dokumentasi video warga saat proses penarikan kabel berlangsung.

Dampak dari galian liar tanpa prosedur ini sangat masif. Selain merusak estetika visual kota, bekas galian liar banyak yang amblas dan memicu penurunan struktur tanah, sehingga membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Beberapa Ruas Jalan Protokol yang Terdampak Galian Liar, Jalan Cipto Mangunkusumo, Kawasan Jembatan Achmad Amins, Jalan Pahlawan, Jalan HAMM Rifaddin, Jalan APT Pranoto.

Pihak kepolisian dan Pemkot Samarinda mengimbau seluruh lapisan masyarakat khususnya para Ketua RT dan warga lingkungan sekitar untuk memperketat pengawasan wilayah.

Apabila melihat aktivitas penggalian jalan oleh pihak mana pun yang mencurigakan atau tidak dapat menunjukkan surat izin resmi dari dinas terkait, warga diminta segera melaporkannya ke kantor polisi terdekat atau call center aduan kota.

Proses hukum marathon terhadap 37 orang ini diharapkan menjadi pintu masuk bagi kepolisian untuk membongkar dan menangkap dalang utama (intellectual actor) serta pemodal di balik pencurian aset negara ini hingga ke akar-akarnya. (Zul)
Editor: M Khaidir

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *