Samarinda, Busam.ID – Jajaran Polresta Samarinda berhasil mengungkap sejumlah kasus kejahatan yang meresahkan masyarakat. Dalam konferensi pers, Kamis (13/11/2025), Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar memaparkan 2 kasus besar yang berhasil diungkap Polsek Samarinda Kota, yakni pencurian dengan kekerasan (curas/jambret) dan penggelapan kendaraan bermotor.
Kasus pertama yang menjadi perhatian publik adalah aksi pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh seorang residivis asal Makassar berinisial MG. Pelaku berhasil diamankan di sebuah guest house di kawasan Pelabuhan, Samarinda, Jumat (7/11/2025) sekitar pukul 15.00 Wita.
“Pelaku ini residivis, baru keluar dari penjara, dan kembali beraksi dengan modus jambret. Aksinya sangat meresahkan masyarakat karena dilakukan secara beruntun hanya dalam sepekan,” ungkap Hendri Umar.
Pelaku tercatat melakukan empat aksi dalam waktu berdekatan, masing-masing di Jalan Biawan, Jalan Merah Delima (Pasar Pagi), Jalan Kehewangan (Samarinda Ilir), dan Jalan Sultan Sulaiman (Sambutan). Modusnya, pelaku memepet korban menggunakan motor dan merampas barang berharga, termasuk uang tunai dan perhiasan emas.
Dari hasil penyelidikan, barang bukti senilai sekitar Rp110 juta berhasil diamankan, di antaranya uang tunai Rp25 juta, emas total 40 gram berupa 2 kalung, 2 gelang, 6 cincin, 1 liontin emas, serta sejumlah ponsel. Pelaku kini dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Selain itu, Polresta Samarinda juga berhasil mengungkap kasus penggelapan kendaraan bermotor. 2 orang tersangka berhasil diamankan, yakni MR, pelaku utama, dan AJ, penadah hasil kejahatan.
Modus keduanya terbilang licik. Pelaku mendekati korban yang sedang sendirian, berpura-pura meminta bantuan diantarkan ke suatu tempat dengan iming-iming uang. Setelah berhasil membuat korban percaya, pelaku meminjam sepeda motor korban dengan alasan mengambil uang dari “atasan”, namun tidak pernah kembali.
“Rata-rata kejadian terjadi di bulan September dan Oktober di kawasan Jalan Pesut (Sungai Dama) dan Jalan Jelawat Gang 4. Motor hasil penggelapan kemudian dijual ke wilayah Desa Binuang, Kabupaten Penajam Paser Utara,” terang Hendri Umar.
Kedua pelaku kini dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun. (zul)
Editor: M Khaidir


