Polsek Marangkayu Gagalkan Transaksi Narkoba

Busam ID
Para tersangka yang diamankan Polsek Marangkayu. (by humas Polres Bontang)

Kukar, Busam.ID – Unit Reskrim Polsek Marangkayu berhasil meringkus 2 pengedar narkoba jenis sabu-sabu, Rabu (26/6/2024). Penangkapan dilakukan di Jalan Poros Bontang-Samarinda, tepatnya di Desa Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu, Kutai Kartanegara (Kukar).

Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian melalui Kapolsek Marangkayu AKP Fahrudi menjelaskan kronologi penangkapan, bermula dari kecurigaan terhadap 2 orang yang berboncengan motor. Saat dihentikan dan digeledah, petugas menemukan 1 poket sabu dengan berat 0,41 gram di dalam dasbor motor.

Pengakuan tersangka DS (44) tersebut mengantarkan 1 poket sabu lainnya kepada tersangka HH (36), warga Marangkayu. Namun, saat digeledah, HH sempat membuang 1 poket sabu tersebut. Berkat kejelian petugas, 1 poket sabu dengan berat 0,91 gram berhasil ditemukan. “Total sabu yang diamankan sebanyak 1,32 gram,” jelas Fahrudi Kamis (27/6/2024).

Lebih lanjut, Fahrudi menegaskan, para tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Penangkapan ini merupakan bagian dari Operasi Antik Tahun 2024 yang gencar dilakukan oleh Polres Bontang untuk memberantas peredaran narkoba. AKP Fahrudi mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba.

“Kami tidak henti-hentinya memberantas peredaran narkoba. Kepada masyarakat, jika melihat hal mencurigakan, segera laporkan kepada kami. Kami akan tindaklanjuti,” tegas Fahrudi.
Polsek Marangkayu juga menyita kendaraan dan ponsel para tersangka sebagai barang bukti. (zul)
Editor: M Khaidir

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *