Samarinda, Busam.ID – Dua pelaku Ade (46) dan J (48) ditangkap Unit Opsnal Polsek Samarinda Kota di Jalan KH Agus Salim Gang Tanjung 2 Kelurahan Sungai Pinang Luar Kecamatan Samarinda Kota Rabu (8/11/2023) saat tengah mengkonsumsi sabu.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kapolsek Samarinda Kota Kompol Tri Satria Firdaus mengatakan, pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika tersebut berkat informasi masyarakat.
“Anggota langsung memastikan dan ternyata benar mendapati dua tersangka yang sedang pesta sabu di kamar bagian tengah rumah tersebut,” terang Satria Jumat (10/11/2023).
Petugas kemudian melakukan penggeledahan badan dan rumah tersebut dan ditemukan sisa poket kecil yang merupakan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0.36 gram bruto serta perlengkapan sabu lainnya yang ditemukan di depan kedua pelaku tersebut.
“Kedua pelaku beserta barang bukti langsung diamankan di Polsek Samarinda Kota untuk penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Dari hasil interogasi, keduanya mengakui perbuatan mereka. Keduanya mengatakan, memperoleh barang haram tersebut dari A yang saat ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Samarinda Kota guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut, serta akan disangkakan dengan pasal Pasal 112 Ayat (1),sub 114 Ayat (1) Jo 132 sub 127 A UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.(Zul)
Editor : A Risa


