Bontang, Busam.ID -Menindaklanjuti keluhan masyarakat yang resah akan transaksi narkotika di Jalan Selamet Riyadi Kelurahan Loktuan Kecamatan Bontang Utara, Unit Reskrim Polsek Bontang berkolaborasi dengan Satresnarkoba Polres Bontang, berhasil menangkap FR pria 25 tahun sebagai pelaku dan pemilik sabu-sabu pada Senin (29/5/2023) malam sekitar pukul 22.00 Wita. Diduga pria itu merupakan jaringan pengedar narkoba karena sabu yang ditemukan dalam kemasan siap konsumsi berjumlah 11 poket.

Kapolsek Bontang Utara Iptu Tri Sudiantoro mengatakan dari tangan pelaku FR petugas berhasil menyita 11 poket sabut seberat 4.96 gram.
“Setelah dilakukan penyelidikan dan kami pantau, pelaku kami amankan di rumahnya usai membeli sabu tersebut dengan menggunakan sepeda motor KT 4063 QE,” terang Tri Selasa (30/5/2023).
Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui barang tersebut adalah miliknya. Petugas kemudian menyita barang bukti lainnya berupa handphone, satu unit kendaraan roda dua yang digunakan untuk membeli sabu dan sejumlah barang bukti lainnya.
Polisi menjerat tersangka dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Pelaku diancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (Zul)
Editor : A Risa


