Samarinda, Busam.ID – Seorang pria paruh baya bernama T berusia 56 tahun ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur. Pengamanan pelaku dilakukan di sebuah rumah kosong di kawasan Kecamatan Sungai Pinang, Kamis (10/4/2025) sekitar pukul 15.10 Wita.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar melalui Kapolsek Sungai Pinang, AKP Aksaruddin Adam mengatakan terungkapnya kasus ini berdasarkan keterangan saksi dan hasil penyelidikan.
“Sekitar pukul 14.50 Wita, T diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap seorang anak perempuan berusia 15 tahun. Di sebuah gang, T menarik tangan korban secara paksa ke sebuah rumah kosong, dan memberikan uang sambil melakukan tindakan tidak senonoh,” ungkap Aksaruddin, Jumat (11/4/2025).
Setelah menerima laporan dan melakukan penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti di lokasi kejadian. “3 lembar uang pecahan Rp5.000, celana panjang warna hitam abu-abu, celana dalam warna merah muda dan keranjang warna merah juga diamankan,” terangnya.
Saat ini, T telah diamankan di Polsek Sungai Pinang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku terancam dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (zul)
Editor: M Khaidir


