Balikpapan, Busam.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan melakukan penyegelan terhadap proyek pembangunan di kawasan Green Valley 2, Jumat (17/1/2025). Penyegelan ini dilakukan karena pelaksanaan proyek tersebut dilaksanakan tanpa mengantongi izin.
Yosep Gunawan, Kepala Bidang Penegakan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Balikpapan, menyampaikan, penyegelan dilakukan dengan melibatkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait diantaranya Dinas Pekerjaan Umum (PU), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPPMPTSP), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta pihak kecamatan dan kelurahan.
“Kami, atas nama Pemkot Balikpapan dan Satpol PP, bersama OPD terkait, telah melakukan penyegelan dan penghentian sementara kegiatan pembangunan di Green Valley 2. Hasil sidak dan koordinasi menunjukkan proyek ini belum melengkapi izin-izin wajib seperti izin lingkungan, siteplan, PBG (Persetujuan Bangunan Gedung), dan SRF (Surat Rekomendasi Fungsional),” ungkap Yosep.
Menurut Yosep, pengembang Green Valley 2 telah melakukan penataan lahan dan konstruksi tanpa izin yang sah. Pelanggaran ini dinilai melanggar Perda Nomor 10 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum, yang diperkuat dengan Perda Nomor 1 Tahun 2021. Dalam Pasal 21A Perda tersebut ditegaskan bahwa setiap usaha wajib memiliki izin, dan Pasal 31A memberikan kewenangan kepada Pemkot untuk menyegel usaha yang melanggar aturan.
“Proyek ini dinilai merugikan lingkungan, sehingga kami mengambil tindakan tegas. Kami menuntut pihak manajemen untuk segera melakukan pengendalian dampak lingkungan dan bertanggung jawab atas kerusakan atau kerugian yang berpotensi merugikan masyarakat,” tambah Yosep.
Pemkot juga meminta pihak Green Valley 2 untuk segera melengkapi dokumen perizinan yang dibutuhkan. Meski begitu, pembangunan pengendalian dampak lingkungan akan tetap diizinkan untuk mencegah kerusakan lebih lanjut.
Langkah tersebut menjadi bukti komitmen Pemkot Balikpapan dalam menegakkan aturan dan menjaga keseimbangan lingkungan. Pemkot berharap tindakan tegas ini menjadi pelajaran bagi pelaku usaha lain untuk senantiasa menaati regulasi sebelum memulai proyek pembangunan. (Muhammad M)
Editor: M Khaidir