RDMP Pertamina Pastikan Shelter Rokok Di Area Kilang Masih Aman

BusamID
Lokasi proyek RDMP Kilang Pertamina di Balikpapan (foto by comdev RDMP)

Balikpapan, Busam.ID – Proyek Refinery Development Master Plan (RDMP) Balikpapan JO memastikan keberadaan Refreshment shelter (area merokok) serta jual beli rokok di area Kilang Pertamina Balikpapan masih aman.

Prisca Christina, Community Development Manager RDMP Balikpapan JO mengatakan, pengadaan Refreshment Shelter di area Kilang Pertamina Balikpapan, telah melalui serangkaian pengkajian berkenaan dengan aspek bahaya dan resiko.

Keberadaan fasilitas ini juga telah mendapatkan persetujuan dari PT Kilang Pertamina Balikpapan selaku pemilik area dan pemilik proyek.

“Pengadaan Refreshment Shelter ini adalah bentuk kepedulian RDMP JO terhadap kenyamanan pekerja pada saat istirahat bekerja dan agar terhindar dari resiko kelelahan,” katanya kepada wartawan menanggapi isu yang beredar terkait keberadaan shelter penjualan rokok di kawasan Kilang Pertamina, Kamis (12/1/2023).

Ia menjelaskan, keberadaan Refreshment Shelter ini dimaksudkan untuk melokalisasi aktivitas merokok para pekerja RDMP agar terkendali.

Dengan demikian keberadaan fasilitas ini masih dalam koridor mitigasi atas potensi bahaya.

Meski berada di kawasan Kilang Pertamina Balikpapan, lanjutnya, fasilitas Refreshment Shelter berada di area hijau (green filed) yang berjarak aman dari area proses, dan saluran listrik pipa bawah tanah, sehingga jauh dari bahaya.

Guna mengendalikan konsumsi rokok, ia menambahkan, RDMP JO juga melakukan pembatasan berupa larangan bagi pekerja RDMP untuk membawa korek api pribadi dan larangan membawa rokok dari luar kilang.

Sebagai konsekuensi dari larangan tersebut, di fasilitas Refreshment Shelter yang ada telah tersedia rokok yang dapat dibeli dengan jumlah terbatas dan pemantik electric.

“Serangkaian prosedur juga telah disosialisasikan RDMP JO kepada pekerja tentang penggunaan Refreshment shelter dengan tujuan pekerja yang menggunakan fasilitas tersebut bisa saling menjaga kesehatan dan keselamatan satu sama lain, seperti merokok hanya diperbolehkan di dalam Refreshement shelter, lama waktu merokok di dalam shelter adalah 10 menit per-orang, meminta pekerja untuk mentaati rambu-rambu keselamatan yang terpasang dan lain sebagainya,” tambahnya.

Selain itu, terkait penjualan rokok di dalam kilang, menurutnya juga dilakukan oleh vendor atau pihak ketiga yang ditunjuk sebagai pengelola kantin mini di area kilang. (man)
Editor: Redaksi BusamID

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *