Remaja Asal Paser Tewas di Keroyok, Gara-gara Diduga Menegur Sekelompok Pemuda Mesum

BusamID
Kasat Reskrim Polres Paser, AKP Ghanda Syah Hidayat, dalam rilisnya, Sabtu (27/8/2022).

Paser, Busam.ID – Seorang remaja RN (16) tewas usai menjalani perawatan intensif selama dua hari di rumah sakit, lantaran mengalami geger otak usai dikeroyok oleh sekelompok muda-mudi di taman Kota di Taman Kota Grogot, Paser.

Tidak hanya RN, rekannya MR (16) juga menjadi sasaran yang sama dan mengalami retak dibagian tempurung kepala dan kini masih menjalani perawatan intensif.

Kasat Reskrim Polres Paser, AKP Ghanda Syah Hidayat menjelaskan, kejadian bermula saat kedua remaja menegur sekelompok muda mudi yang tengah berkumpul dan diduga berbuat mesum.

“Saat kejadian RN dan MR tiba di Taman Kota untuk berencana bersama-sama meminum miras. Saat tiba mereka bertemu dengan sekelompok muda mudi. Melihat muda mudi melakukan tindakan mesum RN pun menegur mereka untuk tidak melakukan kegiatan mesum di lokasi tersebut,” ucap Ghanda saat dikonfirmasi, Sabtu (27/8/2022) siang.

Ghanda menambahkan, setelah ditegur, tidak lama kelompok remaja ini meninggalkan lokasi.

“Tapi ternyata mereka ini hanya mengantarkan kekasihnya pulang, sekitar 25 menit mereka kembali mendatangi kedua korban dengan membawa teman lainnya,” ungkap Ghanda.

Gandha menerangkan saat itu kedua korban dikeroyok 9 remaja tersebut dengan tangan kosong dan ada pula tersangka yang memukul kepala korban menggunakan botol miras milik korban.

“Usai melakukan pengeroyokan dan meninggalkan dua korban, para pelaku ini melarikan diri ke rumah masing-masing,” terangnya.

Polisi pun baru mendapatkan informasi pada Rabu pagi (24/8/2022) setelah korban pengeroyokan MR melaporkan kejadian yang dialami. Dari informasi tersebut polisi kemudian melakukan pencarian dan penangkapan terhadap 9 pelaku pengeroyokan.

“Pada Jumat sore seluruh tersangka berhasil kami amankan, Dari 9 pelaku ini, 4 tersangka masih di bawah umur,” ujarnya.

Para tersangka kini telah ditahan di Polres Paser guna penyelidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya mereka di jerat pasal 80 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, atau pasal 170 KUHP dan pasal 80 ayat 3 undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang baru atau salah satu 170 KUHP.

“Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” tambahnya.

Peristiwa ini melibatkan anak dibawah umur baik dari korban maupun tersangka, bahkan salah satu tersangka masih berstatus pelajar.

“Di karenakan melibatkan tersangka di bawah umur, maka akan berlaku sistem peradilan anak, Kami dari unit Pidum (Pidana Umum) dan PPA akan berkolaborasi,” pungkasnya.(dic)

Editor: Redaksi BusamID

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *