Samarinda, Busam.ID –Sempat mendekam di balik jeruji besi sekian lama karena kasus pencurian, tidak membuat MY (33) warga Jalan Lambung Mangkurat Gang 3 Kelurahan Pelita Kecamatan Samarinda Ilir menjadi jera.
Residivis pencurian tersebut kembali berulah di Jalan Proklamasi Blok O Dalam RT 57 Kelurahan Sungai Pinang Dalam Kecamatan Sungai Pinang, Minggu (1/10/2023) lalu. Tak lama keluar penjara, MY menggasak satu unit sepeda motor dan dua unit handphone milik korbannya. Parahnya, ternyata korban pencurian merupakan kawan rantang runtung MY.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli melalui Kapolsek Sungai Pinang Kompol Ahmad Abdullah membenarkan penangkapan ini.
Dijelaskan, kejadian bermula saat korbannya berinisial MT (31) mendatangi calon istrinya SF di lokasi kejadian untuk bermalam. Di saat yang sama, tersangka MY datang juga memiliki tujuan yang sama bermalam di rumah SF. Tersangka MY diketahui berteman dengan SF.
“Korban MT memarkirkan kendaraannya dengan posisi dikunci stang. Kemudian korban menitipkan kunci motor serta kedua telepon genggamnya di kamar saksi SF untuk isi ulang daya,” terang Ahmad Abdullah Sabtu (14/10/2023) siang.
Sekitar pukul 04.00 Wita saat MT dan SF lengah, tersangka mengambil kunci motor dan dua unit hanphone dari dalam kamar SF.
“Tersangka keluar rumah dan langsung membawa kabur sepeda motor Yamaha warna merah KT 6384 DF dengan 2 unit hp merek Vivo dan Xiomi,” urainya.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian mencapai Rp 10 juta dan melaporkannya ke Polsek Sungai Pinang.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan olah TKP hingga berhasil mendapatkan petunjuk keberadaan tersangka.
“Petugas berhasil mengamankan tersangka di Kelurahan Simpang Pasir Kecamatan Palaran Rabu (11/10/2023) sekira pukul 14.00 Wita, bersama semua barang bukti hasil curiannya,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, tersangka yang kini diamankan di Polsek Sungai Pinang dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
“Tersangka memang berniat untuk menjual barang tersebut namun keburu tertangkap petugas,” pungkasnya. (Zul)
Editor : A Risa


