Samarinda, Busam.ID – Ribuan botol minuman keras berbagai merek dan jenis dimusnahkan menggunakan alat berat oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda, Selasa (11/11/2025). Pemusnahan merupakan hasil pengawasan dan penertiban terhadap peredaran minuman beralkohol di wilayah Kota Tepian.
Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Samarinda Nomor 15, barang bukti minuman beralkohol sebanyak 2.912 botol berbagai merek dan jenis yang telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap dimusnahkan hasil penertiban tahun 2024–2025.
Selain miras, turut dimusnahkan pula berbagai barang hasil penertiban seperti, 4 kursi plastik, 6 gitar, 2 termos, 2 sepeda, 32 payung, 32 kostum badut dan 35 botol alkohol 70%.
Wakil Wali Kota Samarinda Saefuddin Zuhri mengatakan, kegiatan ini menjadi bukti komitmen Pemkot dalam menekan peredaran minuman keras di masyarakat.
“Pemusnahan barang bukti ini adalah langkah tegas pemerintah bersama kejaksaan. Harapan kami, ini bisa menjadi pelajaran bagi masyarakat agar tidak menyalahgunakan minuman keras, narkoba, dan hal-hal lain yang merusak generasi,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Samarinda, Anis Siswantini, menegaskan tujuan kegiatan ini bukan hanya untuk penegakan hukum, tetapi juga sebagai edukasi kepada masyarakat.
“Tujuannya adalah memberikan edukasi dan pencegahan tindak kriminalitas. Kita ingin generasi muda, generasi emas Samarinda, tidak terkontaminasi oleh miras maupun pergaulan yang merusak,” jelasnya.
Pemusnahan ribuan botol miras ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku usaha yang masih nekat memperjualbelikan minuman beralkohol secara ilegal, sekaligus komitmen nyata Pemkot Samarinda menjaga ketertiban dan keamanan kota. (zul)
Editor: M Khaidir


