Sanksi Membuang Sampah di Luar Jamnya Harus Kembali Diterapkan

BusamID
Budiono (by dok Muhammad M)

Balikpapan, Busam.ID – DPRD Kota Balikpapan meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan kembali menerapkan sanksi bagi masyarakat yang melanggar jam-jam waktu pembuangan sampah yang telah ditetapkan.

Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 04 tahun 2022 tentang pengelolaan sampah, waktu yang ditetapkan dan dilarang untuk membuang sampah tersebut, diantaranya mulai dari pukul 06.00 wita pagi hingga pukul 18.00 wita sore.

Bagi masyarakat yang melanggarnya akan dikenakan sanksi berupa denda senilai Rp 100 ribu. Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan Budiono mengatakan, Perda yang dibuat ini hanya tinggal bagaimana bentuk pengawasannya saja.

“Tinggal bagaimana Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengawal Perda ini. Tujuannya agar semua itu tertib,” ujarnya, Jumat (16/6/2023).

Paling tidak, lanjut Budiono, dengan jam-jam pembuangan sampah yang diatur tersebut, masyarakat sudah tidak lagi membuat sampah pada siang hari. Sehingga sampah -sampah yang dimaksud tidak terjadi penumpukan dan menimbulkan bau.

Kemudian untuk sanksi yang diberikan dengan besaran Rp 100 ribu. Ia berharap pihak-pihak terkait segera melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

“Kami minta Satpol PP agar menertibkan dan melaksanakan Perda yang ada. Kalau masyarakat lalai dalam hal ini berarti Satpol PP tidak bekerja. Karena untuk diketahui juga memang TPS kita yang ada di Manggar sana itu sudah luar biasa terjadi penumpukan dan perlu ada pembatasan-pembatasan,” pungkasnya. (Muhammad M)
Editor: M Khaidir

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *