Satreskoba Polresta Samarinda Ungkap Pengendalian Narkotika Melalui Lapas Kelas IIA Sempaja

Busam ID
Pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang diamankan di Jalan MT Haryono Samarinda Ulu Senin (11/12/2023). Foto by Humas Polresta Samarinda

Samarinda, Busam.ID –Personel Satreskoba Polresta Samarinda berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria bernama AR beserta barang bukti 2 poket sabu-sabu seberat 2,81 gram bruto.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Reskoba Kompol Bambang Suhandoyo menuturkan, kejadian bermula dari adanya laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas transaksi nartkotika di Jalan MT Haryono Kelurahan Air Putih Kecamatan Samarinda Ulu, Senin (11/12/2023) sekitar pukul 22.30 Wita.

“Petugas kemudian melakukan pengamatan bersama saksi, mencurigai satu unit roda 6 warna biru bermuatan solar yang berhenti di pinggir jalan,” terang Bambang Suhandoyo Kamis (14/12/2023).

Setelah dilakukan pemeriksaan serta penggeladahan, petugas berhasil mengamankan 2 poket sabu-sabu yang disembunyikan di dalam kotak plastik warna hijau di dalam kabin.

“Saat ditanyakan, pelaku mengakui kalau barang haram tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang laki-laki bernama MRR melalui komuniasi whatsapp yang berada di dalam Rumah Tahanan Kelas IIA Sempaja,” jelasnya.

Barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 2 poket dengan berat 2,81 gram bruto. Foto by Humas Polresta Samarinda.

Sekitar pukul 23.45 Wita, saksi pelapor dan saksi mata melakukan koordinasi bersama petugas Rutan Kelas IIA Sempaja untuk mengamankan MRR. Dalam penangkapan MRR, petugas juga mengamankan barang bukti handphone yang digunakan untuk berkomunikasi.

“Setelah dilakukan interogasi terhadap MRR, didapat petunjuk bahwa sabu tersebut diperoleh dari warga binaan Rutan Kelas IIA Sempaja bernama AKN,” terangnya.

Petugas kembali melakukan interogasi terhadap AKN dan dari keterangannya diketahui handphone yang digunakannya untuk berkomunikasi adalah milik M yang sebelumnya dipinjam pakaikan kepada RW.

“Handphone tersebut digunakan sebagai sarana komunikasi jual beli narkotika jenis sabu dan M adalah yang memiliki akses untuk melakukan jual beli narkotika jenis sabu tersebut,” urainya.

Petugas kembali melakukan interogasi terhadap M dan diketahui akses jual beli narkotika tersebut dari seorang laki-laki yang merupakan warga binaan Rutan Kelas IIA Sempaja bernama S,” jelasnya.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polresta Samarinda untuk ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yg berlaku.

Personel Sat Reskoba Polresta Samarinda yang mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika ini, mengenakan rumusan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, untuk menjerat para pelaku peredaran narkoba di lingkup Rutan Kelas IIA Sempaja, berikut pemakainya. (Zul)

Editor : A Risa

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *