Samarinda, Busam.ID –Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang berhasil mengamankan dua orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu, AH (35) dan YN (59) di Jalan Sentosa Kelurahan Sungai Pinang Dalam Kecamatan Sungai Pinang Samarinda pada Sabtu (23/9/2023) lalu. Satu dari dua pelaku ternyata merupakan residivis kasus yang sama.
“YN berperan sebagai penyedia barang yang menyerahkan kepada AH,” terang Kasi Humas Polresta Samarinda, Iptu M. Rizal kepada Busam.ID Senin (25/9/2023) malam.
Terungkapnya kasus transaksi barang haram tersebut berkat informasi warga yang resah akan aktivitas yang membuat orang seperti zombie itu.
“Kedua pelaku diamankan di depan sebuah tempat perbelanjaan di kawasan tersebut,” terang Rizal.
Dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan fisik erhadap AH, petugas berhasil mengamankan dua poket narkotika jenis sabu seberat 0.73 gram bruto.
“Berdasarkan keterangan AH, barang bukti tersebut baru saja diserahkan oleh YN kepadanya,” ungkapnya.
Kedua pelaku kemudian digiring ke Polsek Sungai Pinang untuk dilakukan pengembangan dan penyelidikan.
“AH merupakan residivis dengan kasus yang sama,” terangnya.
Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengakui perbuatannya kepada petugas kepolisian sengaja memperjualbelikan narkotika tersebut. (Zul)
Editor : A Risa


