Samarinda, Busam.ID – Pemerintah memastikan warga yang ikut transmigrasi di Kabupaten Paser akan mendapat lahan seluas 2,5 hektare. Namun, hak kepemilikan baru diberikan setelah dikelola minimal 5 tahun.
“Setelah 5 tahun mengelola tanah dan berhasil, itu nanti kan diberikan tanah itu kepada yang mengelola itu,” ucap Kepala Disnakertrans Kaltim, Rozani Erawadi, Selasa (2/9/2025).
Lahan tersebut terbagi dalam pekarangan 500 meter persegi, lahan usaha pertama 1 hektare, dan sisanya untuk lahan usaha kedua.
Untuk langkah awal, pemerintah menyiapkan rumah sederhana dan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS). Hal ini karena kondisi ekonomi transmigran dinilai belum siap untuk berlangganan listrik konvensional.
“Supaya mereka betul-betul bisa mengolah tanah, mendayagunakan kemudian meningkatkan taraf hidup,” tuturnya.(uca/adv/diskominfokaltim)
Editor: M Khaidir


